Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Peserta Tawuran di Pasar Rebo Tangannya Putus, Polisi: Dari Saling Ejek, Siapa yang Paling Jagoan

Polisi mengatakan tawuran di Pasar Rebo Jakarta Timur jadi arena aktualisasi diri para pelajar. Saling ejek dan saling adu siapa yang paling jagoan.

31 Januari 2024 | 13.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku tawuran di Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Minggu, 28 Januari 2024. Dalam peristiwa inilah salah satu peserta tawuran tangannya putus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly menyebut penyebab tawuran ini karena adanya keinginan mau diakui.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami melihatnya aktualisasi diri, jadi mau diakui. Mulanya dari saling ejek ya, siapa yang lebih jagoan," kata dia di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, 30 Januari 2024.

Ia mengatakan ada satu korban luka berat, yang juga terlibat dalam tawuran tersebut. DSS (17 tahun), pelajar SMA kelas 3 mengalami putus pergelangan tangan kanannya akibat ditebas menggunakan celurit sepanjang 1,5 meter itu.

Saat ini korban masih dalam proses operasi penyambungan pergelangan tangan yang putus di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar pelaku lain, yang diduga menjadi dalang aksi tawuran ini. Sementara itu, polisi telah mengamankan empat pelaku beserta dua celurit yang dipakai untuk menebas lawannya.

Mereka adalah AM (17 tahun), AP (16), RA (15), dan P (17), yang saat ini menjadi tersangka. Sedang FAA, aktor di balik aksi tawuran ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO polisi.

"Dua celurit lainnya masih dibawa pelaku yang lain. Kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Keempat pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Masing-masing pelaku diancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

"Meski pelaku di bawah umur, tetap kami perlakukan hukum yang berlaku terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ucapnya. Nicolas mengungkapkan bahwa sebagian pelaku tawuran masih berstatus sebagai pelajar SMA, sebagian yang lain sudah putus sekolah.

Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku, Nicolas mengatakan bahwa celurit itu dibeli secara online seharga 200 sampai 300 ribu rupiah. 

"Mereka beli sejak satu bulan yang lalu, memang disiapkan untuk tawuran," ujarnya. Nicolas mengungkapkan bakal menyelidiki penjual celurit itu apabila berkaitan dengan kasus ini.

Ia menyebut jika kedua kelompok yang terlibat tawuran sudah janjian sebelumnya. Menurut dia, pihaknya telah melakukan patroli rutin di daerah rawan tawuran pada malam hingga pagi. 

Tawuran ini pecah ketika memasuki waktu salat subuh. "Pelaku ini kucing-kucingan dengan kami. Mereka lihat polisi berhenti istirahat untuk salat subuh, di situlah mereka melakukan aksinya untuk tawuran," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus