Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

Alexander menduga belum terbitnya sprindik baru Eddy Hiariej disebabkan oleh beban kerja penyidik KPK.

22 Juni 2024 | 11.02 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan masih menunggu usulan penyidikan ulang dan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Eddy Hiariej dari Kedeputian Bidang Penindakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita tungggu saja dari Dir Sidiknya kapan dia akan menyampaikan usulan dan melakukan penyidikan ulang dan menerbitkan sprindik baru," kata Alexander Marwata saat ditemui di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alexander menduga belum terbitnya sprindik baru mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej disebabkan oleh beban kerja penyidik KPK. "Jangan menuduh perorangan, ya mungkin beban penyidiknya masih banyak dan lain sebagainya," ujarnya.

Menurut dia, saat ini banyak perkara korupsi dengan jumlah kerugian negara yang besar yang sedang ditangani penyidik.

Sebelumnya, Wakil pimpinan KPK Johanis Tanak, mengatakan KPK sedang menyempurnakan administrasi sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Eddy Hiariej.

Penyempurnaan itu dilakukan agar KPK tidak kalah lagi dalam menetapkan tersangka. "Ketika ada putusan praperadilan, maka bisa saja aparat penegak hukum kemudian melakukan pemeriksaan kembali, merapikan kembali administrasi yang keliru. Di KPK, kami ini sedang melakukan penataan kembali," katanya di Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2024.

Johanis menjelaskan, meski praperadilan Eddy Hiariej diterima hakim, tidak berarti menghilangkan perbuatan melawan hukumnya, tidak menghilangkan adanya kerugian keuangan negara, dan tidak menghilangkan semua unsur-unsur dalam suatu tindak pidana. Sebab, praperadilan bersifat administratif.

Dia menegaskan, tidak ada upaya perlindungan terhadap Eddy Hiariej dari internal KPK. "Untuk sementara sepengetahuan saya tidak ada," ujarnya.

Namun, kata dia, berbeda pendapat, berbeda cara pandang dalam proses mengambil keputusan adalah hal biasa, tetapi pimpinan KPK tetap kolektif kolegial sepajang pendapat itu harus sesuai, ada dasar hukum, ada alasan hukumn yang rasiologis.

Rasiologis yang dimaksud, yaitu cara berpikir yang bersumber pada sumber-sumber hukum, tidak berdasarkan logika semata. Sebab, apabila hanya berdasarkan logika, maka tidak akan ada titik temu.

Johanis Tanak turut mengungkapkan tidak ada kendala dalam menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka. "Kita lagi menata kemudian supaya jangan sampai ketika kita melangkah lagi salah lagi, ditolak lagi, diterima lagi praperadilan," ucapnya.

Oleh karena itu, KPK menyempurnakan dan menata admisitrasi agar ketika proses hukum dimulai lagi dan kalau pun ada praperadilan, kemungkinan praperadilannya ditolak.

KPK juga harus hati-hati karena berbicara hukum, berbicara hak asasi manusia dan harus menghormati siapa pun orangnya karena asas praduga bersalah dijamin dalam hukum acara pidana.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus