Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

PN Surabaya dapat sorotan publik setelah jatuhkan vonis bebas kepada anak eks anggota DPR Edward Tannur, Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera

26 Juli 2024 | 15.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Jawa Timur mendapatkan sorotan publik setelah menjatuhkan vonis bebas kepada anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, 30 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronald Tannur adalah terdakwa dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 tahun, yang terjadi pada awal Oktober 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menewaskan korban. Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan l pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.”

Berikut fakta-fakta kematian Dini Sera Afriyanti yang melibatkan anak anggota DPR RI Ronald Tannur hingga tersangka divonis bebas.

1. Kronologi

Tewasnya Dini terungkap setelah Ronald membuat laporan ke Kepolisian Sektor Lakarsantri pada 4 Oktober 2023. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban.

Dari hasil pendalaman perkara, diketahui korban dan pelaku sempat berkaraoke bersama teman-temannya sembari menenggak miras. Saat akan pulang, keduanya bertengkar. Ronald diketahui menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga memukul dua kali kepala korban dengan botol miras Tequila.

Sesampainya di basement parkiran, pertengkaran belum usai. Korban duduk bersandar di pintu kendaraan sebelah kiri. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald memasuki mobil di posisi kemudi. Mobil pun dijalankan belok ke kanan, mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas. Bahkan, korban sempat terseret sejauh 5 meter.

Korban yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemen Tanglin Orchard PTC. Ronald lalu mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada respon, korban pun dibawa ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun, nyawanya tak tertolong.

Polisi kemudian mengotopsi jenazah korban ke RSUD Dr Soetomo Surabaya. Tim dokter forensic RSUD Dr. Soetomo menyatakan, pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta punggung kanan. Ditemukan juga luka lecet pada bagian belakang sebelah atas.

“Atas fakta-fakta yang ditemukan polisi, kami menetapkan status GR, tinggal di Pakuwon City Surabaya, sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Pasma Royce.

2. Sempat dikenai pasal penganiayaan, Ronald lalu dijerat pasal pembunuhan

Pada 10 Oktober 2023, Polres Kota Besar Surabaya kemudian menggelar rekonstruksi kasus tersebut. Terdapat 41 reka adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di 5 titik itu. Mulai dari tempat karaoke Blackhole KTV, lift di basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital. Pasal yang dikenakan berubah setelah polisi menemukan fakta baru usai gelar perkara dan rekonstruksi.

“Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati GR (Ronald) kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu, 11 November 2023

3. Ronald dituntut 12 tahun penjara

Ronald lalu menjalani sidang perdana di PN Surabaya pada Selasa, 19 Maret. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki kemudian menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta. Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 27 Juni lalu.

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

4. Pengadilan vonis bebas Ronald Tannur

Namun, Hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhi vonis bebas karena menilai Ronald Tannur tidak terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim juga menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

“Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Mendengar putusan itu, JPU Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU. Sementara, tim penasihat hukum dari terdakwa Gregorius langsung menyatakan menerima.

5. Tanggapan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung atau Kejagung menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menilai majelis hakim tidak melihat peristiwa ini secara holistik atau menyeluruh.

“Tapi hakim justru melihat sepotong-sepotong. Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol,” kata Harli di kantornya, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut dia, majelis hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan hubungan antara korban dan pelaku. “Ini ada yang meninggal, lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal? Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi?” ujarnya.

Terlebih, kata Harli, sempat ada percekcokan di antara keduanya. Selain itu, ada bukti CCTV korban terlindas kendaraan dan bukti visum yang menunjukkan luka yang dialami oleh korban. “Nah seharusnya ini hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim secara holistik, memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” katanya.

6. Kejagung sebut hakim tak terapkan hukum sebagaimana mestinya

Harli juga menyebut, majelis hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Dari dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kata dia, tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini. Dia kemudian mengacu pada pasal 184 KUHP, di mana pasal ini berbicara soal alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana.

“Di sana ada keterangan saksi, kemudian ada keterangan ahli. Tentu ahli menjelaskan posisinya surat. Apa suratnya? Visum et repertum. Apa suratnya selain visum et repertum tadi? Di CCTV ada petunjuk, ada rangkaian yang bersesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat itu, bahwa ada peristiwa ini dan memang orang meninggal,” kata dia.

7. Kejagung akan ajukan kasasi

Kejagung g akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Harli Siregar mengatakan, pengajuan kasasi ini dilakukan karena putusan pengadilan dinilai tidak tepat. Sebab, majelis hakim tidak melihat bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum secara utuh.

“Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan, dan tidak sesuai dengan fakta-fakta, maka langkah hukumnya yang pertama yang kami lakukan adalah mengajukan upaya hukum, yaitu upaya hukum kasasi,” kata Harli di kantornya, Kamis, 25 Juli 2024

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DEFARA DHANYA PARAMITHA | RADEN PUTRI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus