Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polda Bangka Belitung Usut Asal-Usul Timah Selundupan, Sejumlah Kolektor Timah Belitung Dibidik

Jojo menuturkan penyidik saat ini sedang fokus mengungkap asal-usul pasir timah selundupan tersebut dan mengejar pemiliknya.

25 Oktober 2024 | 08.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengusut asal-usul pasir timah yang diselundupkan dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka. Sejumlah pihak hingga kolektor-kolektor timah di Pulau Belitung yang dicurigai terlibat turut dibidik usai terbongkarnya penyelundupan delapan ton pasir timah di Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu dini hari, 16 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus penyelundupan tersebut. "Sementara sudah tujuh orang saksi yang sudah diperiksa. Kita terus mengembangkan penyelidikan kasus ini dan akan memanggil saksi lainnya," ujar Jojo kepada wartawan, Kamis, 25 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jojo menuturkan penyidik saat ini sedang fokus mengungkap asal-usul pasir timah selundupan tersebut dan mengejar pemiliknya. "Belum ada penambangan tersangka. Masih kemarin yakni sopir truk yang membawa pasir timah tersebut ZA," ujar dia.

Menurut Jojo, pasir timah ilegal tersebut dibawa dengan menggunakan truk dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung dan digagalkan saat tiba di Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan. "Hasil penghitungan pasir timah yang diamankan ada sebanyak 8 ton. Pengamanan turut melibatkan Polisi Militer (PM)," ujar dia.

Sementara itu bos timah selundupan yang diduga bernama Rey masih bebas berkeliaran dan belum tersentuh meski satu truk berisi 8 ton pasir timah miliknya sudah diamankan. Hal itu memicu Direktur Bangka Belitung Resource Institute (BRINST) Teddy Marbinanda mengkritik Polda Bangka Belitung.

Teddy mengatakan Polda Bangka Belitung seharusnya bisa mengungkap tuntas kasus tersebut mulai dari penambang, kolektor hingga ke smelter penampung. "Ini sebetulnya tidak terlalu sulit atau rumit. Langkah awal menetapkan status tersangka terhadap sopir truk kita pujilah. Tapi jangan berhenti disini karena itu terlalu sederhana. Barang ini nilainya tidak kecil," ujar dia.

BRINST, kata Teddy, meyakini Polda Bangka Belitung mampu menuntaskan perkara tersebut karena memiliki personel yang sudah mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam menyelidiki kasus timah. "Apalagi Kapolda dan Direktur Ditreskrimsus baru. Pasti bisalah menuntaskan kasus ini. Hasil pantauan kita, pasir timah yang diselundupkan ini merupakan hasil aktivitas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah," ujar dia.

Teddy menuturkan pertambangan timah rakyat di Pulau Belitung saat ini luar biasa aktif. BRINST, kata dia, sempat salah prediksi karena mengira hasil timah yang didapat secara ilegal tersebut diselundupkan ke luar negeri.

"Ternyata tidak keluar negeri. Hanya dialihkan saja ke smelter swasta di Pulau Bangka yang memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) untuk memenuhi target produksi. Ini disebabkan tidak satu pun smelter timah di Belitung yang aktif beroperasi," ujar dia.

Tindakan ilegal tersebut, kata Teddy, sudah dilakukan secara terang-terangan dan melalui pelabuhan resmi. Modusnya, kata dia, dengan menyelipkan pasir timah diantara muatan resmi di dalam truk.

"Truk ini kemudian pergi ke Pelabuhan Tanjung Ru lalu dengan menggunakan kapal jenis roro menyebrang ke Pelabuhan Sadai. Sampai di Bangka, truk pembawa pasir timah ilegal tersebut dimodali surat jalan yang menunjukkan seolah-olah pasir timah tersebut hasil dari IUP smelter," ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus