Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Tengah menahan lima polisi yang diduga mengurangi barang bukti sabu. Mereka ditangkap di Asrama Polisi Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Selasa dini hari, 2 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kelima oknum anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jateng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto pada Ahad malam, 21 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, hal itu sebagai langkah institusinya terhadap anggota yang melanggar. "Kapolda Jateng telah melakukan tindakan tegas terhadap lima oknum anggota tersebut dengan memproses secara hukum pidana dan kode etiknya," ujar Artanto.
Para anggota tersebut adalah MAAIW, 26 tahun; RS, 31 tahun; IKH, 26 tahun; AW, 43 tahun; dan P, 42. Mereka merupakan anggota polisi yang tergabung dalam satu Tim di Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan data yang Tempo peroleh, mereka memperoleh sabu hasil menyunat barang bukti dari sejumlah pengungkapan. Pertama pengungkapan di Karanganyar pada 16 Mei 2024 dari total barang bukti 170 gram yang diserahkan ke penyidik hanya 100 gram.
Kemudian dari pengungkapan di Kabupaten Tegal pada 12 Mei 2024 sebanyak 190 gram barang bukti sabu yang diserahkan 170 gram. Serta pengungkapan pada 25 Juni 2024 di Kabupaten Tegal barang bukti 400 gram diserahkan 250 gram.
Bersama penangkapan mereka juga turut ditemukan belasan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, pipet kaca, sedotan, timbangan digital, telepon seluler, uang tunai, botol platik dan lainnya.