Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mendalami kaitan kasus ibu cabuli anak kandung di Tangsel dengan jaringan atau sindikat yang menjual video porno anak. Ibu berinisial R, 22, melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri dan merekamnya atas permintaan pemilik akun Facebook Icha Shakila, yang mengiming-iminginya uang Rp 15 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, penyidikan kasus pencabulan anak oleh ibunya sendiri itu masih terus dikembangkan. Selain mencari pemilik akun Facebook Icha Shakila yang diduga mendorong Raihany melakukan perbuatan asusila, Polda Metro juga mendalami keterkaitan kasus ini dengan sindikat kejahatan lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal ini dilakukan untuk melihat secara utuh, apakah ada jaringan atau sindikat kejahatan yang terlibat dalam kejahatan eksploitasi seksual anak maupun penyebaran video yang bermuatan asusila atau mengandung pornografi di dunia maya," ujar Ade saat dihubungi Tempo pada Kamis, 6 Juni 2024.
Ade memastikan, semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini akan ditindak secara tegas. Kejahatan terhadap perempuan dan anak menjadi concern perhatian Polda Metro Jaya untuk dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Dia mengklaim, Polda Metro Jaya sudah melakukan upaya mitigasi agar kasus kekerasan seksual anak ini tak terjadi lagi. "Upaya mitigasi sudah kami lakukan dengan menggandeng dinas maupun instansi terkait, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata dia.
Kasus R mencabuli anaknya, RE, 5, terungkap setelah videonya tersebar di media sosial. Video asusial itu dikirimkan R kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Ade Ary menuturkan, ada dua video yang merekam adegan pencabulan tersebut.
Menurut keterangan R, perekaman perbuatan cabul itu dilakukannya pada pertengahan 2023. Awalnya R mendapat permintaan dari sebuah akun Facebook bernama Icha Shakila yang mengiming-iminginya uang Rp 15 juta sebagaimana yang dijanjikan. "Syarat tersangka mau membagikan foto-foto bugilnya," kata Ade Ary.
Selanjutnya, kata Ade, akun Icha Shakila meminta adegan seks R dengan suaminya dikirimkan. Karena tidak ada sang suami, akhirnya R merekam adengan seks dengan anaknya sendiri.
Namun, R mengaku belum mendapatkan uang seperti yang dijanjikan pemilik akun Facebook itu. "Penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," tuturnya.
Karena kasus ibu cabuli anak di Tangsel itu, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pilihan Editor: KPK Sita Aset Mantan Bupati Rita Widyasari, Ada 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah