Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Utara

Polda Metro Jaya kembali menggerebek perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal di Kompleks Ruko Bukit Gading Indah.

19 Oktober 2021 | 02.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka dihadirkan pada keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 15 Oktober 2021. Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti monitor, modem pool serta menangkap sejumlah tersangka pada delapan lokasi di wilayah Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menggerebek perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal di Kompleks Ruko Bukit Gading Indah, Jakarta Utara pada Senin malam, 18 Oktober 2021. Dalam penggerebekan ini, kantor pinjol ilegal yang menjadi sasaran adalah PT ANT Information Consulting. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyebut, pihaknya menangkap empat orang dari perusahaan ini. Mereka antara lain bekerja sebagai supervisor telemarketing, debt collector, serta bagian umum dan collecting. 

"Di bawah perusahaan ini ada 4 aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal, kalau kami lihat pada malam hari ini kondisinya agak sepi karena memang mereka sudah mulai memberlakukan bekerja di rumah," ujar Auliansyah. 

Sama seperti kantor pinjol ilegal lainnya, manajemen menyewa sebuah ruko yang dijadikan kantor tapi tidak dipasang plang perusahaan. Dari luar, ruko berlantai empat itu nampak seperti gedung kosong.

Dari hasil penyelidikan, Auliansyah menyebut para penagih perusahaan pinjol kerap mengancam para korbannya untuk membayar utang. Mereka juga kerap meneror korban dengan mengirimkan konten pornografi. "Kami mendapatkan data nasabah mereka ini kurang lebih ada 8.000 orang. Nanti akan kita dalami lagi dari mana saja," kata Auliansyah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan aparat keamanan untuk memberantas pinjol ilegal yang sudah menjamur. Instruksi itu kemudian ditanggapi cepat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan anak buahnya menindak tegas pelaku pinjol ilegal.

Hingga pada Kamis pekan lalu, polisi menggerebek pinjol ilegal bernama PT ITN di Ruko Crown Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 32 karyawan PT ITN ditangkap di lokasi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, PT ITN membawahi 13 perusahaan pinjol lainnya. Sebanyak 10 di antaranya tidak terdaftar di OJK alias ilegal. Kini polisi masih melakukan pengembangan dan mendalami pinjol ilegal lainnya. 

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca Juga: 3.747 Pengaduan Pinjol Ilegal, Asosiasi: Mayoritas Penagihan Tak Beretika


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus