Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menggerebek perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal di Kompleks Ruko Bukit Gading Indah, Jakarta Utara pada Senin malam, 18 Oktober 2021. Dalam penggerebekan ini, kantor pinjol ilegal yang menjadi sasaran adalah PT ANT Information Consulting.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyebut, pihaknya menangkap empat orang dari perusahaan ini. Mereka antara lain bekerja sebagai supervisor telemarketing, debt collector, serta bagian umum dan collecting.
"Di bawah perusahaan ini ada 4 aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal, kalau kami lihat pada malam hari ini kondisinya agak sepi karena memang mereka sudah mulai memberlakukan bekerja di rumah," ujar Auliansyah.
Sama seperti kantor pinjol ilegal lainnya, manajemen menyewa sebuah ruko yang dijadikan kantor tapi tidak dipasang plang perusahaan. Dari luar, ruko berlantai empat itu nampak seperti gedung kosong.
Dari hasil penyelidikan, Auliansyah menyebut para penagih perusahaan pinjol kerap mengancam para korbannya untuk membayar utang. Mereka juga kerap meneror korban dengan mengirimkan konten pornografi. "Kami mendapatkan data nasabah mereka ini kurang lebih ada 8.000 orang. Nanti akan kita dalami lagi dari mana saja," kata Auliansyah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan aparat keamanan untuk memberantas pinjol ilegal yang sudah menjamur. Instruksi itu kemudian ditanggapi cepat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan anak buahnya menindak tegas pelaku pinjol ilegal.
Hingga pada Kamis pekan lalu, polisi menggerebek pinjol ilegal bernama PT ITN di Ruko Crown Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 32 karyawan PT ITN ditangkap di lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, PT ITN membawahi 13 perusahaan pinjol lainnya. Sebanyak 10 di antaranya tidak terdaftar di OJK alias ilegal. Kini polisi masih melakukan pengembangan dan mendalami pinjol ilegal lainnya.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca Juga: 3.747 Pengaduan Pinjol Ilegal, Asosiasi: Mayoritas Penagihan Tak Beretika
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini