Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih menyidik bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan penyidik juga masih memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum sebelum berkas dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada hambatan sama sekali," ujar Ade di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Firli Bahuri belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Ade tidak menjelaskan alasan belum menahan bekas Kapolda Sumatera Selatan itu. Namun, polisi telah mencegah Firli Bahuri bepergian keluar negeri sejak penyidikan berlangsung.
Dia juga tidak mengonfirmasi apakah Firli Bahuri perlu diperiksa penyidik lagi atau tidak. "Sudah semua kami lakukan, tinggal tunggu saja update-nya," tuturnya.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga memeras Menteri Pertanian ketika itu Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar penanganan perkara di KPK tidak dilanjutkan. SYL saat ini terjerat perkara pemerasan terhadap sejumlah pegawai di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya.
Namun Firli Bahuri membantah dugaan pemerasan tersebut dan mengklaim pernah ada yang mencatut identitasnya untuk menghubungi beberapa pihak. "Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Polwan Bakar Suami karena Judi Online, Ini 5 Bahaya Judi Online