Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan perkara dugaan suap yang melibatkan oknum pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan penyelidikan terhadap kasus tersebut dihentikan lantaran tidak terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.
"Dengan tidak ditemukannya tindak pidana korupsi terhadap perkara a quo, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara bersama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri. Kemudian fakta-fakta dalam gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan tindak pidana korupsi.
"Kita gelar perkara bersama-sama teman KPK dan Bareskrim ditarik kesimpulan berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dan penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ berpendapat tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu menambahkan keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi ahli.
"Kami berpendapat dan melakukan pemeriksaan kepada dua saksi ahli dan menyampaikan seperti apa yg disampaikan Kabid Humas," kata Roma.
Selain itu tim penyidik juga telah memeriksa 44 saksi yang terkait dengan kejadian tersebut.
"Penyelidik mencari kembali peristiwa apa yang terjadi dan berdasarkan fakta-fakta dan keterangan berbagai pihak, ada 44 saksi yang kita dengar kesaksiannya," ujarnya.
Roma menyebut pihaknya juga sudah memeriksa rekaman CCTV dan menggelar rekonstruksi di dua tempat yakni di UNJ dan di Kemendikbud.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan OTT dugaan suap pada Rabu siang, 20 Mei 2020.
Kegiatan tangkap tangan itu berawal adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 21 Mei 2020. Selanjutnya, kasus tersebut diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat 22 Mei 2020.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini