Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap satu tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Dusun II Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirreskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, tersangka ilegal mining itu, Bobi Candra (BC), 33 tahun, adalah warga Desa Seleman, Muara Enim. BC diduga melakukan penambangan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Swindo Permai dan masuk areal izin usaha pertambangan PT Bukit Asam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tersangka melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal sudah selama 5 tahun, termasuk sejak tahun 2019 sampai sekarang,” kata Bagus dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 21 Oktober 2024.
BC merupakan pemilik tambang ilegal dan stock pile ilegal PT Bobi Jaya Prakasa. Dia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta pada pukul 01.30 WIB pada 11 Oktober 2024 lalu. Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya 5 ton batu bara.
"Barang bukti yang kita sita dari BC adalah 5 ton batu bara, 25 dokumen tambang, empat mobil mewah berbagai jenis, delapan motor, 12 set seragam PT Bobi Jaya Prakasa, hingga barang bukti lainnya," kata Bagus.
Taksiran kerugian negara dalam kasus penambangan ilegal ini sekitar USD 36 juta atau setara dengan Rp556,8 miliar. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan saksi, ahli pidana, ahli minerba, hingga pemeriksaan tersangka, serta pengambilan sampel batu bara untuk uji laboratorium.
"Jadi tindak lanjutnya adalah segera menyelesaikan administrasi penyidikan dan mengirimkan berkas perkara (tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum, kata dia.
Polisi menjerat BC dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman ancaman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Ia juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” kata dia.
Pilihan Editor: Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya