Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara masih melakukan penyidikan terhadap tersangka MA (21 tahun), warga Aceh Timur, kurir narkoba pembawa 13 kilogram sabu-sabu di pinggir jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelisus Wisnu Aji, ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu, 28 Agustus 2021, membenarkan tersangka tersebut dilakukan penyidikan.
Ia menyebutkan, kasus sabu itu juga dilakukan pengembangan untuk mengetahui tersangka lainnya. "Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkoba tersebut," ujar Cornelius.
Sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap MA, warga Aceh Timur, kurir narkoba yang membawa 13 kg sabu-sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Penangkapan terhadap kurir narkoba itu terjadi di daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (18/8) malam.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap kurir tersebut, barang sabu-sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
Kemudian rencananya sabu-sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. Kurir tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp103 juta untuk membawa sabu-sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa sabu-sabu tersebut dibawa seorang pria, warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pemuda tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan dua buah tas yang dibawa kurir narkoba itu, ditemukan 13 kg sabu-sabu yang dikemas terpisah.
Selanjutnya petugas memboyong tersangka dengan barang bukti 13 kg sabu-sabu ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini