Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan tentang tata cara mutasi di lingkungan KPK. Hal ini berkaitan dengan polemik rotasi dan mutasi pejabat internal lembaga antirasuah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sejak 20 Agustus telah diterbitkan Keputusan Pimpinan tentang tata cara mutasi di lingkungan KPK," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Tempo Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri menyebutkan aturan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pimpinan KPK untuk melantik 15 pejabat internal KPK. Sebelumnya, proses rotasi dan mutasi tersebut menuai kritik, baik dari dalam atau luar KPK, seperti Wadah Pegawai KPK serta koalisi masyarakat sipil antikorupsi.
Wadah Pegawai KPK meminta pimpinan membuat aturan yang jelas sebelum melakukan rotasi. Mereka juga menuntut diadakan penilaian dan uji kompetensi terhadap pejabat yang dipindah.
Febri sebelumnya mengatakan, Surat Keputusan tersebut juga merupakan hasil tindak lanjut dari sejumlah kritikan dan masukan kepada pimpinan KPK terkait rotasi dan mutasi tersebut. "Tentu Keputusan Pimpinan tersebut disusun berdasarkan masukan," kata dia.
Selain itu, kata Febri, pimpinan KPK telah mempertimbangkan aspek-aspek yang dibutuhkan dalam rotasi dan mutasi tersebut. Menurut dia, sebagian besar pegawai yang dirotasi sudah menjabat lebih dari tiga tahun. "Sehingga perlu dipikirkan tentang penugasan yang tepat, rotasi, ataupun hal lain yang berkaitan dengan pengembangan kepegawaian KPK," ujarnya.
Pimpinan KPK diagendakan akan melantik 15 pejabat tersebut siang ini.