Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Akhirnya Tangkap Pimpinan dan Pengurus Ponpes Tersangka Pelecehan Seksual di Bogor

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual pada Juni 2023 lalu, namun tak kunjung ditangkap dengan alasan dirawat di rumah sakit

16 Oktober 2023 | 06.07 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
material-symbols:fullscreenPerbesar
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota akhirnya menangkap dan menahan dua tersangka pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Kota Bogor. Pelaku sempat mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit kepada penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami dari Polresta Bogor Kota berkomitmen tidak mentolerir tindakan apapun yang berhubungan dengan pencabulan yang korbanya anak-anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, komisaris Rizka Fadhila, Ahad, 15 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan, penyidik unit PPA telah melakukan pemeriksaan terdahap 15 orang dan memeriksa rekaman CCTV yang memperkuat dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang dilakukan oleh AM dan MM yang merupakan pimpinan dan pengurus ponpes, "Hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang melaporkan tindak pencabulan tersangka," kata dia.

Rizka menambahkan, peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan kedua tersangka ini telah terjadi sejak tahun 2019, namun baru terungkap pada Januari 2023 lalu setelah adanya laporan polisi dari salah satu santri yang menjadi korban.

"Modus pelaku berinisial MM awalnya mengurut tenggorokan korban dengan alasan supaya suaranya bagus, namun setelah itu pelaku menyentuh payudara dan korban pun langsung memberontak dan menangis sambil  keluar dari ruangan,” kata dia

Sedangkan tersangka AM diduga mencabuli dua santrinya dengan modus memeluk dari belakang, mencium kening, pipi, dan mencoba mencium bibir korban, "Alasan yang dilontarkan tersangka adalah untuk menstranfer ilmu dan supaya barokah," kata dia.

Kompol Rizka mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya orang tua santri yang menjadi korban pencabulan tersebut sempat protes karena pelaku  berinisial AM dan MMZ merupakan pimpinan pengurus Ponpes tersebut belum dilakukan penahanan.

Padahal, penyidik sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Juni lalu. Namun dengan alasan pelaku sakit dan tengah dirawat di rumah sakit, kedua tersangka belum ditahan.

Sejumlah unjuk rasa terjadi untuk mendesak polisi segera menanangkap tersangka. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Amanah mendesak polisi untuk bergerak cepat dalam menangani kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan dan pengurus salah satu Pondok Pesantren (Ponpes),

"Para korban masih dibawah pantauan kami, karena mereka perlu pendampingan selama proses hukumnya," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus