Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Bekasi Bekuk Pencuri Spesialis Besi di Proyek Jalan Tol

Kepolisian Sektor Bekasi Kota menangkap empat pencuri spesialis besi di proyek jalan tol.

17 Januari 2020 | 18.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencuri. Dok.TEMPO/Fully Syafi;

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi -Kepolisian Sektor Bekasi Kota menangkap empat pencuri spesialis besi di proyek jalan tol. Keempatnya antara lain, Albiner, 34 tahun, Ogi Sugiarto (33), Jendri (30), dan Dede Permana (30). Adapun empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yaitu B, M, E, dan Y.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Bekasi Kota, Komisaris Helmi Rustawelli mengatakan komplotan ini beraksi di dua lokasi berbeda. Yaitu pada Selasa dini hari, 31 Desember 2019, di Work Shop Proyek Becakayu milik PT Waskija Karya di Jalan KH. Noer Ali RT 02 RW 16, Kelurahan Jakasampura, Bekasi Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terakhir di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 24 Rabu dini hari lalu," kata Helmi pada Jumat, 17 Januari 2020.

Ia mengatakan di lokasi pertama mereka yang beraksi antara lain; Albiner, Ogi, Dede, M, dan B. Ketika sedang mengambil besi-besi untuk membuat konstruksi beton dipergoki oleh petugas keamanan dari PT Waskita Karya. Di lokasi ini hanya Aliber dan Ogi yang tertangkap. "Disita barang bukti berupa gunting besi," ucap Helmi.

Rupanya, kelompok yang sama beraksi lagi di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Rabu dini hari, 15 Januari lalu. Mereka yang beraksi antara lain Dede, Jendri, M, B, Y dan E. Pencurian di sana juga dipergoki oleh petugas yang patroli. "Tersangka Dede dan Jendri dapat kami tangkap," kata Helmi.

Dari kasus ini penyidik menyita sebuah gunting besi dengan panjang 80 sentimeter, satu uni mobil pikap sewaan yang dipakai mengangkut besi curian berikut besi-besi hasil curian. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian disertai pemberatan. Ancamannya penjara selama tujuh tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus