Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Belum Memastikan Autopsi Jenazah Wartawan Muhammad Yusuf

Wartawan Berantas News dan Kemajuan Rakyat itu tewas ketika mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru.

18 Juni 2018 | 15.59 WIB

Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
material-symbols:fullscreenPerbesar
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan belum memastikan kelanjutan autopsi jenazah Muhammad Yusuf, wartawan Berantas News dan Kemajuan Rakyat, yang tewas ketika mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Ahad, 10 Juni 2018.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Selatan Ajun Komisaris Besar Mochamad Rifai mengatakan belum tahu kelanjutan perkara itu bila keluarga almarhum Yusuf tak jadi melakukan autopsi pada 29 Juni 2018. Rifai terkesan hati-hati ketika disinggung pernyataan Kapolda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana yang akan menjerat pasal pidana kepada keluarga Yusuf jika batal melakukan autopsi.

Baca: Mengeluh Sesak Nafas, Wartawan Tahanan LP Kotabaru Meninggal

“Belum, belum bisa dijawab (pengenaan pasal pidana ke keluarga almarhum Yusuf). Itu dari pihak keluarga yang minta, ya enggak tahu lagi (kalau tidak ada autopsi). Perubahannya kan keluarga, karena keluarga yang minta tanggal 29. Tunggu autopsi saja biar jelas,” kata Mochamad Rifai, Senin, 18 Juni 2018.

Sebelumnya Rachmat Mulyana mengatakan keluarga Yusuf mesti melakukan autopsi jenazah pada 29 Juni sesuai kesepakatan. Kalaupun autopsi batal, kata Rachmat, mereka bisa dijerat Pasal 222 KUHP karena menghalangi proses penyelidikan.

Simak: Jaksa Ungkap Kronologi Meninggalnya Wartawan Muhammad Yusuf

Rachmat  ingin publik tahu pemicu utama kematian Yusuf lewat autopsi sesuai permintaan keluarga di tengah simpang siur kabar yang beredar. “Jika tanggal 29 Juni tak melakukan autopsi, maka bisa diancam Pasal 222 KUHP tentang upaya menghalangi proses penyelidikan,” kata Rachmat.

Rachmat telah membentuk tim audit yang dipimpin oleh Inspektur Pengawas Daerah  dibantu Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan serta Direktur Reserse Kriminal Umum untuk penyelidikan prosedur pengusutan terhadap kasus Muhammad Yusuf. Hasilnya, kata dia, tim tidak menemukan kesalahan prosedur ketika polisi menyidik Muhammad Yusuf, mulai tahap penangkapan hingga penetapan tersangka.

Lihat: Wartawan Tewas di Lapas, Keluarga M Yusuf Gugat Polisi dan Jaksa

“Hasilnya sudah sesuai mekanisme atau prosedur. Proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polres Kotabaru ketika menangani kasus Muhammad Yusuf sudah tepat,” kata Rachmat.

DIANANTA P. SUMEDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus