Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mendalami kasus pemerkosaan terhadap seorang santri berinisial S (9 tahun). Kasus tersebut diduga dilakukan oleh tersangka MS (50) yang merupakan guru di pondok pesantren tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menyatakan MS ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pemerkosaan terhadap korban yang terjadi pada 21 April 2021.
"Setelah mencukupi alat bukti, pada Kamis (30/12) pemilik yayasan sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang merupakan muridnya sendiri," ujar Indra, Sabtu, 1 Januari 2022.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti tambahan. Sebab dikhawatirkan masih ada santri lainnya di pondok pesantren itu yang menjadi korban.
Tersangka yang merupakan warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ini merupakan residivis kasus yang sama pada 2006. Ia pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan.
"Sejauh ini korbannya baru satu orang. Namun, kasus ini masih dalam pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya di asrama tersebut," tutur Kapolres OKU.
Kapolres menambahkan kasus pemerkosaan terhadap santri tersebut terungkap setelah penghuni pondok pesantren dikejutkan mendapati korban melahirkan bayi prematur di kamar mandi ponpes setempat pada Selasa, 21 Desember 2021. "Penghuni pesantren terkejut karena tidak ada yang mengetahui S sedang mengandung selama ini mengingat korban diketahui belum menikah sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," ujarnya.
Dalam penyelidikan akhirnya S mengakui dirinya diperkosa oleh tersangka MS di asrama pondok pesantren setempat saat libur menyambut Ramadan pada 21 April 2021. Kondisi asrama yang saat itu sepi karena hampir semua santri yang mondok sudah pulang ke rumah masing-masing. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban ketika sedang sendirian berada di dalam kamarnya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu helai kain sarung sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," kata Kapolres OKU ihwal kasus di pesantren.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini