Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Geledah Apartemen di Srengseng, Ada Narkoba Jumlah Jumbo

Kepolisian Metro Jakarta Barat menemukan gudang narkoba di salah satu apartemen, pengembangan kasus narkoba dititip di sebuah sekolah.

15 Januari 2019 | 22.55 WIB

Ilustrasi apartemen. ANTARA/Andika Wahyu
Perbesar
Ilustrasi apartemen. ANTARA/Andika Wahyu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Metro Jakarta Barat menemukan gudang penyimpanan narkoba di salah satu apartemen di Srengseng, Kembangan. Penemuan gudang narkoba ini merupakan pengembangan temuan gudang narkoba di suatu sekolah di Jakarta Barat.

"Kami melakukan penggeledahan di Apartemen Park View," kata Kapolsek Kembangan Komisaris Joko Handoko dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Januari 2019.

Baca : Pengakuan Pedangdut Caca Duo Molek Kenapa Mengkonsumsi Sabu

Joko menegaskan, apartemen yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba tersebut ditemukan usai polisi memeriksa tiga tersangka penyimpanan narkoba di sekolah.

"Di sini (apartemen) terdapat ratusan ribu butir narkoba golongan 4 dan obat-obatan yang masuk dalam daftar G," ujar Joko.

Sebelumnya, dua karyawan salah satu sekolah di Jakarta Barat berinisial DL dan CP ditangkap polisi pada Kamis malam, 10 Januari 2019. Saat ditangkap, polisi menemukan sabu dan obat G yang disimpan di sekolah tersebut.

Polisi menyita enam paket sabu seberat 355,56 gram di samping kasur tersangka. Polisi juga menemukan dua timbangan digital, dan satu set alat hisap di lantai kamar. Selain itu, DL dan CP juga menyimpan psikotropika golongan IV dan obat daftar G sejumlah 7.910 tablet di dalam kardus yang ada di kamar.

Rinciannya, aprazolam 1.300 tablet, Mercy Nerlopam 400 tablet, Mercy Valdimex 160 tablet, Mercy Atarax 80 tablet, Dumolid 400 tablet, Calmlet Aprazolam 70 tablet, Hexymer 2, 5.000 tablet dan Tramadol 500 kapsul.

Joko mengatakan, kedua tersangka sudah tinggal di suatu ruangan di sekolah tersebut selama enam bulan. "TKP tersebut adalah fasilitas dari kantor, karena DL dan CP selain anak dari salah satu pejabat disekolah itu, mereka adalah karyawan sekolah sebagai pekerja umum," ujar dia.

Joko menjelaskan, pengungkapan kasus DL dan CP adalah pengembangan dari kasus pengedar yang sudah ditangkap sebelumnya yakni AN. Saat diinterograsi, AN mengaku mendapat sabu dari LK yang saat ini masih buron.

"Diduga di Lapas," kata Joko. Namun, dia tidak menyebutkan Lapas yang dimaksud.

AN lantas mengaku sabu yang diedarkan disimpan di sekolah tempat DL dan CP tinggal. Sedangkan DL, ujar Handoko, mengaku obat G merupakan titipan dari BD yang saat ini juga masih buron.

Baca juga : Konsumsi Narkoba, Pedangdut Caca Duo Molek Ditangkap Polisi

Joko Handoko berujar, ketiga tersangka mengaku menjadi kurir dan menyimpan narkoba di sekolah baru satu kali. Selama ini, para tersangka hanya pemakai.

"Tiga tersangka mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu di TKP sudah sekitar satu tahun yang lalu dan diperoleh dari DPO inisial LK di Lapas tersebut," kata Joko.

Joko melanjutkan, AN menjadi pengedar narkoba karena ingin mencari biaya nikah. Sedangkan DL dan CP mau menerima titipan dan menyimpan narkoba karena dijanjikan keuntungan dari tersangka AN. DL disebut menerima upah Rp100 ribu hingga Rp 500 ribu sekali penitipan.

"DL dan CP juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis," kata Joko.

Simak juga :
Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Polisi: Pengkapan di Apartemennya

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Pennggolongan Psikotropika.

"Diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara," kata Joko terkait para tersangka kasus gudang narkoba di apartemen tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus