Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Penganiaya Dul Kosim hingga Tewas Sudah Ditangkap, Polda Metro Jaya: di Bandung tanpa Perlawanan

Terdapat tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Dul Kosim hingga tewas.

28 Agustus 2023 | 11.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi penganiaya Dul Kosim hingga tewas sudah ditangkap di Bandung. Kepala Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ipik Gandamanah mengatakan polisi narkoba itu berinisial S itu ditangkap tanpa perlawanan.

“Pak Suharto yang DPO sudah tertangkap seminggu yang lalu dan segera diberkas, kirim JPU,” kata Ipik nah melalui pesan singkat, Ahad, 27 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan DPO dilakukan di Bandung. Namun Ipik tidak menjelaskan detail panangkapan di mana dan kapan. “Ditangkap di Bandung dan tanpa perlawanan,” ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, berkas perkara penganiayaan Dul Kosim hingga tewas dan jasadnya dilempar ke jurang itu akan diserahkan ke Kejaksaaan Jakarta Timur melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus polisi aniaya pelaku narkoba ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi pada Jumat malam, 28 Juli 2023. Kasusnya diungkap menggunakan laporan tipe A, atau polisi sendiri yang melaporkan kasus ini.

Hengki mengatakan terdapat tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Dul Kosim. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.

"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang berinisial S masih DPO," ucapnya , Jumat, 28 Juli 2023.

Jasad Dul Kosim ditemukan di pinggir jurang Jalan Raya Purwakarta wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023.

Keluarga Meragukan Dul Kosim Terlibat Kasus Narkoba

Pendamping keluarga korban, Agustinus Petrus Gultom meragukan Dul Kosim terlibat perkara narkotika. Apalagi belum ada bukti kuat jika korban sebagai pengedar atau bandar narkoba.

Rumah kontrakan Dul Kosim dan Muimah di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu, 26 Agustus 2023. Hunian yang sempat ditinggal Dul Kosim sebelum tewas dan jasadnya dibuang ke jurang. Tempo/M. Faiz Zaki

Rumah korban dan istrinya hanya mengontrak di sudut gang sempit. Bayar uang sewa pun kesulitan. "Apakah sekelas bandar rumahnya begitu? Kontrakan aja hampir diusir-usir setiap bulan," tutur Agus saat dihubungi hari ini.

Dia mengatakan Dul Kosim hanya seorang buruh kasar. Sedangkan Muimah tidak bekerja dan aktivitasnya merawat dua anak yang duduk di bangku SMP dan SD. Agustinus masih bertanya-tanya di mana Dul Kosim disiksa hingga tewas. Pasalnya, korban ditemukan di jurang beserta sepeda motornya merek Honda Beat bernomor B 6788 BJN berwarna putih.

"Terindikasi sengaja seolah kecelakaan lalu lintas. Ban motor asnya dilepas ada dugaan dibawa mengunakan mobil pribadi," kata Agustinus.

Jasad Dul Kosim ditemukan oleh sopir truk pukul 12.15 WIB yang sedang kencing. Sopir itu melapor ke warga sekitar hingga personel Polres Cimahi datang ke lokasi.

Agus menyebut pelaku penganiayaan Dul Kosim adalah personel Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Karena saat itu, kontrakan Dul Kosim digeledah pada Sabtu siang, 22 Juli 2023, dan Muimah menyaksikan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus