Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setelah Kasus Dul Kosim, Polri Instruksikan Anggotanya Tetap Mengedepankan Hak Asasi Tersangka

Mukti Juharsa memerintahkan jajaran agar tetap mengedepankan hak asasi manusia setelah kasus Dul Kosim yang diduga tewas dipukuli anggota polisi

6 September 2023 | 15.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bersamq Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dan Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol Albert Teddy Benhard Sianipar berserta jajaran Kejaksaan dan Bea Cukai saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Kasus tersebut bermula ketika pengungkapan penyelundupan narkoba berjenis sabu seberat 47 kilogram pada April 2023. Polisi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Dalam penyelidikannya, polisi berhasil menangkap bandar berinisial FA alias V. Kemudian, dilakukan penyelidikan TPPU dan berhasil menyita aset pencucian uang atas kejahatan narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan 10 kendaraan berupa empat roda dua dan enam roda empat, uang tunai senilai Rp 5,8 miliar, 34 sertifikat. Total aset keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp 80 miliar lebih. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa telah memerintahkan jajaran agar tetap mengedepankan hak asasi manusia setelah kasus Dul Kosim yang diduga tewas dipukuli anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita sudah bikin STR (Surat Telegram), sudah bikin arahan juga ke wilayah-wilayah bahwa walaupun dia bandar, dia masih punya hak asasi manusia. Jadi perlakukan dia sebagaimana mestinya,” kata Mukti saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 6 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia meminta jajaran agar memberlakukan semua tersangka narkoba dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Namun ia menegaskan komitmen untuk memproses hukum bandar dan merehabilitasi pengguna.

Sebelumnya Kepala Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ipik Gandamanah mengatakan polisi pelaku penganiayaan terhadap Dul Kosim, tahanan narkoba di Polda Metro Jaya yang sempat kabur ditangkap saat membeli makanan di kawasan Bandung.

“Itu sedang jalan dianya mau beli makanan,” kata Ipik melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 28 Agustus 2023.

Ipik tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan dan sedang apa polisi DPO itu berada di Bandung. “Bukan (orang Bandung). Kalau gak salah dia (berasal) Klaten Jawa Tengah, lama tinggal di Bogor,” ucapnya.

Polisi penganiaya Dul Kosim hingga tewas sudah ditangkap di Bandung. Kepala Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ipik Gandamanah mengatakan polisi narkoba itu berinisial S itu ditangkap tanpa perlawanan.

“Pak Suharto yang DPO sudah tertangkap seminggu yang lalu dan segera diberkas, kirim JPU,” kata Ipik melalui pesan singkat, Ahad, 27 Agustus 2023.

Menurutnya, berkas perkara penganiayaan Dul Kosim hingga tewas dan jasadnya dilempar ke jurang itu akan diserahkan ke Kejaksaaan Jakarta Timur melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus polisi aniaya pelaku narkoba ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi pada Jumat malam, 28 Juli 2023. Kasusnya diungkap menggunakan laporan tipe A, atau polisi sendiri yang melaporkan kasus ini.

Hengki mengatakan terdapat tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Dul Kosim. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.

"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang berinisial S masih DPO," ucapnya , Jumat, 28 Juli 2023.

Jasad Dul Kosim ditemukan di pinggir jurang Jalan Raya Purwakarta wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023.

EKA YUDHA SAPUTRA | M. FAIZ ZAKI

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus