Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa telah memerintahkan jajaran agar tetap mengedepankan hak asasi manusia setelah kasus Dul Kosim yang diduga tewas dipukuli anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita sudah bikin STR (Surat Telegram), sudah bikin arahan juga ke wilayah-wilayah bahwa walaupun dia bandar, dia masih punya hak asasi manusia. Jadi perlakukan dia sebagaimana mestinya,” kata Mukti saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 6 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia meminta jajaran agar memberlakukan semua tersangka narkoba dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Namun ia menegaskan komitmen untuk memproses hukum bandar dan merehabilitasi pengguna.
Sebelumnya Kepala Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ipik Gandamanah mengatakan polisi pelaku penganiayaan terhadap Dul Kosim, tahanan narkoba di Polda Metro Jaya yang sempat kabur ditangkap saat membeli makanan di kawasan Bandung.
“Itu sedang jalan dianya mau beli makanan,” kata Ipik melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 28 Agustus 2023.
Ipik tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan dan sedang apa polisi DPO itu berada di Bandung. “Bukan (orang Bandung). Kalau gak salah dia (berasal) Klaten Jawa Tengah, lama tinggal di Bogor,” ucapnya.
Polisi penganiaya Dul Kosim hingga tewas sudah ditangkap di Bandung. Kepala Unit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ipik Gandamanah mengatakan polisi narkoba itu berinisial S itu ditangkap tanpa perlawanan.
“Pak Suharto yang DPO sudah tertangkap seminggu yang lalu dan segera diberkas, kirim JPU,” kata Ipik melalui pesan singkat, Ahad, 27 Agustus 2023.
Menurutnya, berkas perkara penganiayaan Dul Kosim hingga tewas dan jasadnya dilempar ke jurang itu akan diserahkan ke Kejaksaaan Jakarta Timur melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus polisi aniaya pelaku narkoba ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi pada Jumat malam, 28 Juli 2023. Kasusnya diungkap menggunakan laporan tipe A, atau polisi sendiri yang melaporkan kasus ini.
Hengki mengatakan terdapat tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Dul Kosim. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.
"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang berinisial S masih DPO," ucapnya , Jumat, 28 Juli 2023.
Jasad Dul Kosim ditemukan di pinggir jurang Jalan Raya Purwakarta wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA | M. FAIZ ZAKI