Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa Ungkap Cara 8 Polisi Narkoba PMJ Siksa Dul Kosim Hingga Tewas dan Buang Mayatnya ke Jurang

Terduga kurir narkoba Dul Kosim tewas dianiaya oleh personel Polda Metro Jaya. Mayatnya dibuang di jurang di Bandung

4 Maret 2024 | 07.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus terduga kurir narkoba, Dul Kosim, tewas setelah disiksa anggota Opsnal Unit 1 Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada lima berkas perkara terpisah berkaitan kasus pembunuhan Dul Kosim yang disidangkan sejak 17 Januari 2024. Total ada delapan orang yang duduk di kursi pesakitan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berkas pertama bernomor 3/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa Franz Enrico Sitorus, Jati Arya Utama, Edwan Purwanda Heru Saputra, dan Yongki Pratama. Berkas kedua bernomor 3/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa Ripki Permana.

Berkas ketiga bernomor 4/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa Suhartono. Berkas keempat bernomor 5/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa Ahmad Jais. Adapun berkas kelima bernomor 6/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa Abriansyah.

Awal Penangkapan Dul Kosim

Mengutip dakwaan jaksa yang dimuat di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Timur, kasus ini berawal saat anggota bernama Ahmad Jais menerima informasi peredaran narkoba di Koja, Jakarta Utara dan melapor ke Abriansyah selaku kepala unit. Abriansyah lalu menerbitkan Surat Perintah tugas Nomor: Sprin / 014 / VII / RES.4/ 2023 tanggal 1 Juli 2023 dan memerintahkan Jais menindaklanjuti kabar yang ia terima.

Jais dan Abriansyah bersama anggota polisi narkoba lainnya, yakni Franz Enrico Sitorus, Jati Arya, Edwan Purwanda Heru Saputra, Yongki Pratama, Ripki Permana, dan Suhartono menangkap Dul Kosim di Jakarta Utara pada Sabtu sore, 22 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

“Namun ketika dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika yang berada dalam penguasaan korban Dul Kosim,” kata jaksa penuntut umum Pratama Hadi Karsono.

Polisi lalu memeriksa ponsel Dul Kosim dan menemukan percakapan antara dia dan seseorang dengan nama kontak Caso yang diduga bandar narkoba dengan topik transaksi sabu-sabu dan ada pengiriman foto sabu yang sudah ditimbang.

Mendapat informasi tersebut, para polisi ini lalu membawa Dul Kosim ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Lagi-lagi polisi tak menemukan narkotika.

Abriansyah kembali memeriksa ponsel Dul Kosim sambil menginterogasinya seputar keberadaan narkotika. “Namun, korban selalu menjawab ‘sudah habis’, sedangkan ketika ditanya plastiknya korban menjawab sudah habis juga, dan ditanya timbangannya di mana dijawab oleh korban ‘sudah dibuang ke laut’,” kata Pratama.

Detik-Detik Penyiksaan Dul Kosim

Jaksa Pratama menuturkan sekitar pukul 20.00 muncul ide dari Abriansyah untuk membawa Dul Kosim ke salah satu rumah tak berpenghuni di Asrama Airud Cilincing, Jakarta Utara, untuk diinterogasi. “Dengan cara dipres, digulung (diinterogasi sambil dilakukan pemukulan dan penganiayaan),” katanya.

Di rumah itu, secara bergantian, Jati Arya, Abriansyah, Edwan Purwanda, Achmad Jais, Yongki Pratama, Ripki Permana, dan Franz Enrico Sitorus menyiksa Dul Kosim dengan cara ditampar, ditendang, dibekap, disiram, dibenturkan, dan disundut rokok.

Meski mendapat penyiksaan, berdasarkan dakwaan jaksa, Dul Kosim tetap tutup mulut dan berbicara dalam bahasa Madura yang artinya—menurut salah satu rekan para terdakwa—ia memilih lebih baik mati daripada memberi tahu tempat penyimpanan narkoba.

Menjelang tengah malam, para polisi ini mencoba mengubah pendekatannya dengan cara membelikan Dul Kosim makanan dan mengganti pakaiannya dengan harapan korban mau bekerja sama.

Setelah merasa Dul Kosim akan bersikap kooperatif, para anggota polisi ini meminta diantarkan ke lokasi penyembunyian narkoba. Sebagian menggunakan Toyota Innova dengan membawa Dul Kosim yang didudukan di bagasi belakang tanpa tempat duduk. Sebagian lain menggunakan sepeda motor.

Hari berganti, para terdakwa dan korban pergi ke daerah Cilincing dan Pasar Maja pada Ahad dini hari 23 Juli 2023 sekitar pukul 2.00 WIB. Namun, tak ada narkoba yang ditemukan. Para terdakwa merasa Dul Kosim mempermainkannya.

Kematian Dul Kosim dan Jenazahnya Dibuang Polisi

Dul Kosim kembali disiksa. Achmad Jais turun dari mobil dan membuka pintu belakang Toyota Innova hingga membuat Dul Kosim terbaring. Jais lalu menutup kembali pintu tersebut hingga membentur kepala Dul Kosim.

Para terdakwa lalu membawa Dul Kosim ke sebuah posko di Jalan Cipinang Jaya Raya No.363, RT.02, RW.07, Jakarta Timur. Sesampainya di sana, korban dipukul menggunakan selang agar mau bergerak setelah keluar dari mobil untuk menuju sebuah kamar di dalam pos itu. Di kamar itu Dul Kosim dikunci hingga para terdakwa menemukannya sudah tewas di pagi harinya. “Kemudian dilakukan perencanaan pembuangan jenazah/mayat korban,” ucap Pratama.

Pratama menjelaskan terdakwa Suhartono yang memiliki ide untuk membuang mayat Dul Kosim ke Pantura dengan direkayasa seolah-olah mengalami kecelakaan. Abriansyah selaku kepala unit menyetujui ide itu dan memberikan ongkos Rp2 juta kepada tujuh anak buahnya itu untuk membuang jasad Dul Kosim.

Di tengah perjalanan, Suhartono mengubah rutenya ke arah Jawa Barat hingga menemukan jurang di daerah Legok Totom, Kp. Cirangrang RT. 01, RW. 01, Desa Sumur Bandung, Kec. Cipatat, Kab. Bandung Barat. Di lokasi inilah mayat Dul Kosim dibuang para anggota kepolisian hingga ditemukan dua hari kemudian.

AHMAD FAIZ | FAIZ ZAKI

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus