Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Periksa Eks Pengacara Tersangka Pembunuhan Korban Pemerasan AKBP Bintoro Pekan Ini

Eks pengacara tersangka pembunuhan, Evelin Dohar Hutagalung, diduga melakukan penipuan terhadap mantan kliennya. Kerugian mencapai Rp 6,5 miliar.

4 Februari 2025 | 19.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di gedung humas Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memanggil Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selaku mantan pengacara dari tersangka pembunuhan sekaligus korban pemerasan AKBP Bintaro. Dalam kasus pemerasan ini, EDH dilaporkan oleh kuasa hukum karena diduga terlibat penipuan terhadap mantan kliennya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam waktu dekat akan dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap terlapor dengan inisial EDH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade mengatakan pemeriksaan itu akan dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada pekan ini. Setelah pemeriksaan itu, tim penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan perkara.

Evelin Dohar Hutagalung merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho dan Bayu Hartanto. Ia berperan memberikan pendampingan hukum bagi keduanya yang kala itu ditersangkakan sebagai pembunuh seorang remaja perempuan pada 2024 lalu. 

Ade mengatakan, Evelin dilaporkan oleh Pahala Manurung selaku kuasa hukum Arif dan Bayu dalam menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. 

Dalam laporan itu, kata Ade, Evelin diadukan atas dugaan peristiwa penipuan atau penggelapan atau pencucian uang. Berdasarkan peristiwa dalam laporan itu, Evelin disebut menjual satu unit mobil mewah milik Arif dengan dalih mengurus perkara hukum dari kasus pembunuhan yang kala itu ditangani Polres Jakarta Selatan.

Akan tetapi, hingga saat ini uang dari hasil penjualan mobil itu tak kunjung diberikan kepada Arif. Selain itu, unit mobil yang diperjualkan belum dikembalikan kepada Arif. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar,” ujar Ade. 

Ade mengatakan penyidik Ditreskrimsus akan mendalami laporan dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, terdapat 10 saksi yang telah memberikan klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Pihak itu, kata Ade, adalah pelapor dan delapan saksi lain yang diduga mengetahui dugaan penipuan yang dilakukan oleh Evelin. 

Ia menuturkan pihak pelapor juga telah menyerahkan beberapa barang bukti seperti dokumen pelepasan hak, tanda terima penyerahan surat-surat mobil, dan surat pernyataan. Pengacara dua tersangka pembunuhan, Romi Sihombing, membeberkan kronologis kliennya diduga diperas oleh sejumlah anggota Polres Jakarta Selatan.  ”Kami akan bongkar semuanya,” katanya saat konferensi pers di Five Cafe, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, mengaku dimintai uang Rp 20 miliar agar kasusnya dihentikan atau SP3. Polisi menyangka keduanya melakukan pembunuhan setelah seorang remaja putri diajak ke hotel dicekoki obat lalu tewas akibat overdosis pada 22 April 2024.

Romi menjelaskan dugaan suap-menyuap ini berawal saat polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 26 April 2024. Seorang pengacara yang kala itu menjadi kuasa hukum Arif dan Bayu, mendekati anggota Polres Jakarta Selatan. “Ada oknum lawyer melakukan upaya pendekatan dan atas inisiatif dirinya sendiri ke para penegak hukum,” ucap Romi. 

Dari pertemuan awal itu, menurut Romi, terjadi negosiasi pertama antara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Ahmad Zakaria dan pengacara tersebut agar Arif dan Bastian membayar senilai Rp 17,1 miliar. “Termasuk barang-barang seperti mobil Lamborghini Aventador, Harley-Davidson Sportster Iron, dan BMW HP4,” kata Romi.

Uang itu langsung dibagikan ke Kasat Reskrim AKBP Bintoro, Kanit  Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana, dan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung. “Kanit Z mengakui sendiri waktu dia diperiksa oleh paminal. Saya juga diperiksa, jadi saya tahu pengakuan Kanit Z,” ucap Romi. 

Romi berharap agar kasus tindak suap dan pemerasan yang dilakukan oleh aparat hukum ini bisa terusut tuntas. “Kami berharap klien kami bisa mendapat keadilan, dan oknum aparat yang terlibat diberi hukuman yang sesuai,” katanya. 

Polda Metro Jaya sudah menjatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus terhadap Bintoro dan tiga polisi lainnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan sanksi patsus ini sebagai tahapan untuk penyelidikan terhadap dugaan pemerasan tersebut. “Empat orang telah diputus dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Ade Ary melalui keterangan resminya, Selasa, 28 Januari 2025.

Ade Ary menyebut empat polisi yang kena sanksi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan. Pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus tewasnya remaja 16 tahun setelah disetubuhi dan dibuat overdosis oleh kedua tersangka

Empat polisi yang mendapat sanksi ini di antaranya adalah AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menggantikan Bintoro, polisi berinisial Z selaku Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND selaku Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.

“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” ucap Ade Ary. “Hingga saat ini prose pendalam peristiwa pun masih dilakukan.”


Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus