Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Ringkus Gengster Jakarta yang Jadi Begal Sadistis

Delapan anggota gengster "Jakarta" yang menjadi begal sadistis di Bekasi diringkus aparat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

5 Januari 2019 | 01.01 WIB

Anggota Gengster "Jakarta" terlibat kasus begal sadis di Kota Bekasi, Jumat, 4 Januari 2019. Tempo/Adi Warsono
material-symbols:fullscreenPerbesar
Anggota Gengster "Jakarta" terlibat kasus begal sadis di Kota Bekasi, Jumat, 4 Januari 2019. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Delapan anggota gengster "Jakarta" yang menjadi begal di Bekasi diringkus aparat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka baru saja terlibat kasus pembegalan sadistis di Jalan Pengeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medansatria.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Delapan anggota gengster yang sebagian besar remaja itu adalah HS (16), MDS (16), MZ (16), DF (16), A (17), David Ramadhan (19), Y (16), dan Nurdin (20). Adapun satu tersangka lagi, Nopel alias Black, masih diburu.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Eka Mulyana mengatakan, tersangka baru saja membegal Hadi Suryanto pada Kamis dinihari, 3 Januari 2019, pukul 02.30 WIB.

"Korban mengalami luka bacok di kepala dan pungung, sekarang masih dirawat intensif di RSUD Bekasi," kata Eka pada Jumat, 4 Januari 2018.

Eka mengatakan, korban dibegal ketika hendak mencari makan di kawasan Summarecon Bekasi. Sampai di lokasi kejadian, warga Kecamatan Medansatria itu dipepet pelaku, lalu dibacok menggunakan samurai, parang, dan celurit.

"Korban jatuh, lalu diambil hartanya berupa telepon genggam," kata Eka. Para tersangka yang sudah panik, gagal mengambil sepeda motor korban meski sudah merampas kuncinya. Sedangkan, korban bersimbah darah segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi untuk menjalani perawatan intensif.

"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya di Pekayon, Bekasi Selatan tak lama setelah kejadian," kata Eka.

Akibat perbuatannya, tersangka begal itu dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perampokan. Ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun. Adapun barang bukti disita berupa sembilan telepon genggam, 6 sepeda motor, samurai, parang, dan celurit panjang.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus