Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres meringkus S, sopir ekspedisi tersangka pencuri truk yang diparkir di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala Polsek Kalideres Komisaris Slamet Riyadi mengatakan kasus pencurian ini berawal dari laporan seorang sopir yang kehilangan truk yang diparkir di kawasan itu. Mobil diparkir dengan anak kunci masih menempel di kunci kontak. “Melihat kesempatan itu, tersangka langsung membawa truk," ujar Slamet di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
Mengetahui truknya hilang korban langsung melapor ke Polsek Kalideres. Berdasarkan laporan itu, Kepala Unit Reserrse Kriminal Polsek Kalideres Ajun Komisaris Syafri Wasdar cs melakukan penyelidikan.
Polisi menangkap tersangka S, sopir ekspedisi perusahaan lainnya. Truk curian didapati berada di Rest Area ruas Tol Tangerang-Merak Km 68 Serang, Banten.
Polisi menyita selembar STNK dan satu unit mobil truk yang dicuri tersangka. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini