Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Melody Sharon, 31 tahun, tersangka yang menganiaya suaminya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena atas dugaan perzinaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa laporan itu dibuat oleh suami Melody, Alvon Gunawan, 35 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat terkait tindak pidana perzinaan," ujar Ade lewat keterangannya pada Senin, 23 Desember 2024. Ade mengatakan bahwa laporan itu dibuat pada 18 Desember 2024 yang teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam laporan tersebut, Alvon mengetahui perzinaan istrinya dari rekaman CCTV di sebuah apartemen yang menampakkan Melody masuk gedung bersama laki-laki pada 6 November 2024. Sehingga Alvon menyertakan barang bukti berupa satu rekaman CCTV dan satu lembar akta pernikahan saat membuat laporan.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Melody sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai menyeret Alvon menggunakan mobilnya. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Melody memiliki hubungan gelap dengan dua laki-laki lain.
Kejadian terseret mobil itu pun, kata Nicolas, juga dipicu saat Alvon mengikuti Melody yang hendak menemui selingkuhannya di sebuah apartemen di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam keadaan mobil yang menyala, Melody tak menghiraukan Alvon dan bergegas menancap gas. "Tersangka tahu kaki kanan korban sudah masuk ke dalam mobil depan jok sebelah kiri, tapi tersangka tetap melaju kencang," ujar Nicolas menjelaskan detik-detik KDRT terjadi.
"Kurang lebih 200 meter," kata Nicolas merinci jarak Alvon terseret mobil yang dikemudikan Melody. Pada saat kejadian, Nicolas menyampaikan bahwa sang suami berusaha menghubungi istrinya untuk meminta pertolongan. Akan tetapi sang istri mengabaikan pesan dan panggilan telepon tersebut.
Polisi menjerat Melody Sharon dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas perbuatan tersebut Melody terancam hukuman 10 tahun penjara.