Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kapolres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Fanani menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan tabrak lari di Cakung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya itu kesengajaan yang dilakukan sehingga mengakibatkan luka atau meninggal,” kata Fanani saat dihubungi wartawan, Jumat, 16 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fanani mengatakan motif pelaku tabrak lari karena dendam setelah sempat berselisih dengan korban. Polisi akan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Pelaku karena dendam menabrak korban,” ucapnya.
Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yuniarta memaparkan kronologi kecelakaan tabrak lari terhadap pengendara motor Honda PCX yang dikendarai MBO (34 tahun). Pengemudi Avanza silver OS (26 tahun) diduga sengaja menabrak MBO di Jalan Raya Bekasi atau tol Cakung-Pulo Gading, Rabu, 15 Juni 2023, setelah cekcok dengan korban.
Dihubungi Tempo, Jumat, 16 Juni 2023, Darwis menceritakan kejadian tabrak lari itu terjadi pada pukul Rabu pagi pukul 08.45. Awalnya, OS mengantar ibunya berangkat bekerja menuju kawasan Kelapa Gading.
Pada saat itu terjadi serempetan antar kendaraan korban dan pelaku, sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara. Terjadi cekcok di antara keduanya. MBO yang marah karena kejadian itu lantas merusak kaca spion kanan mobil OS dan meninggalkan lokasi.
“Spontan pelaku mengejar korban,” kata Darwis.
Kepada polisi, OS mengatakan awalnya dia hanya ingin menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Namun, dia malah menabrak sepeda motor itu hingga MBO jatuh dan terlindas.
Setelah melindas korban, OS malah melarikan diri. Darwis mengatakan OS sempat mengecek kembali lokasi kecelakaan dengan sepeda motor setelah kejadian tersebut.
Setelah diperingatkan oleh ibunya, OS menyerahkan diri saat polisi mendatangi kediamannya. “Ya boleh dikatakan menyerahkan diri. Kita samperi alamat dia ada di situ,” kata Darwis.
OS kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Selanjutnya pelaku belum bertemu dan minta maaf kepada keluarga korban...
Pelaku Tabrak Lari Baru Minta maaf ke Polisi
Menurut Darwis, OS sudah minta maaf di depan kepolisian. Namun, pelaku belum bertemu keluarga korban. "Minta maaf belum disampaikan ke keluarga korban hanya di depan saya aja,” tuturnya.
Atas kejadian ini OS terancam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 311 Ayat 5, Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku dan Korban Tidak Saling Kenal, Bukan Tetangga
Darwis mengatakan korban dan pelaku tabrak lari itu tidak saling kenal. OS bekerja di bidang swasta dan sudah menikah. Begitu juga dengan MBO bekerja di salah satu kantor sudah menikah dan mempunyai 4 anak.
Wakapolres Jakarta Timur juga mengklarifikasi bahwa keduanya tidak di tinggal di perumahan yang sama. “Keduanya tidak saling mengenal. Pelaku tinggal di Harapan Indah, sedangkan korban di Harapan Baru,” kata Darwis kepada Tempo.
Darwis menjelaskan pelaku dan korban tabrak lari tinggal dalam satu kawasan Bekasi, namun bukan tetangga. “Kompleksnya mungkin hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer,” ucapnya.
Pilihan Editor: Kasus Tabrak Lari di Cakung, Pengemudi Mobil Lindas Pengendara Motor Setelah Senggolan dan Cekcok