Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi menyita sebanyak 8.485 petasan besar dan kecil dari sebuah tempat penyimpanan sekaligus penjualannya di Kampung Galuga, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pemiliknya, Andi (38), ikut digelandang.
Baca:
Satpol PP Jakarta Utara Sita Petasan, Tangkapi 10 Penjualnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengungkap penangkapan dan penyitaan itu, Senin 3 Juni 2019. Penangkapann dan penyitaan dilakukan Tim Vipers Polsek Kelapa Dua pada Minggu malam, sehari sebelumnya. .
"Setelah dipastikan bahwa benar di lokasi ada menjual sekaligus tempat menyimpan petasan, maka dilakukan penggeledahan," kata Alex.
Bukti petasan yang disita terdiri dari 7.500 petasan ukuran kecil (2 x 5,5 cm), 985 petasan ukuran besar (4 x 11 cm). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Andi mengaku menimbun petasan dari orang lain untuk dijual saat Lebaran.
"Total keseluruhannya 8.485 petasan ukuran besar dan kecil. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pemilik atau penjual berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kelapa Dua," kata Alex.
Baca:
Pemkab Tangerang Cabut Izin Pabrik Petasan di Kosambi
Alex menambahkan bahwa pemilik atau penjual petasan disangka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang menggunakan bahan peledak tanpa izin. Ancaman hukuman penjara sampai 20 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini