Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum menangkap tersangka kasus pelecehan dan pemerasan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta berinisial EFY.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, penyidik masih mengejar pelaku tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri mengatakan, EFY saat ini sudah tak bekerja lagi di lokasi tes cepat Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Ia mengatakan pelaku sudah bebas tugas dari perusahaan PT Kimia Farma sebagai penyedia tes cepat di bandara.
“Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma, kami mengecek ke kosnya sampai sekarang tidak ada, mudah-mudahan segera kita bisa bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap EF,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 September 2020.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Alexander Yurikho mengkonfirmasi hal ini. “Mohon doanya ya, kami sedang bergerak,” kata Alex lewat pesan singkat kepada Tempo.
Alex juga mengonfirmasi status tersangka dari EFY yaitu dalam dua kasus yaitu pemerasan dan pelecehan. “Dua-duanya,” kata dia.
Meski begitu, Alex belum menjelaskan lebih lanjut tentang bukti yang memberatkan tersangka, maupun pasal yang dibebankan.
Sementara itu Yusri menyampaikan pihaknya sedang menelusuri alat bukti pelecehan lewat kamera CCTV yang diperoleh dari Airport Operation Control Center. “Memang ada CCTV kita temukan, mudah-mudahan masuk unsur karena memang keterangan korban dia dilakukan tindak pelecehan. Masih kami dalami keterangan saksi yang ada, kalau memang ada akan kita jerat unsur pasal 294,” kata Yusri tentang sangkaan pelecehan.
Diketahui Pasal 294 ayat 2 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja atau institusi.
Polisi sebelumnya telah memeriksa korban berinisial LHI di Bali. Dalam pemeriksaan korban menceritakan kejadian yang dialaminya seperti unggahannya dalam media sosial Twitter.
Dalam akun @listongs, korban mengisahkan bagaimana ia pertama kali berurusan degan EFY yaitu saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
LHI mengaku mengalami pemerasan dan pelecehan setelah ia menjalani rapid test sebelum keberangkatannya ke Nias. Kasus ini kemudian viral di media sosial.
Polisi pun kemudian menghubungi LHI untuk diminta keterangannya karena korban belum melapor.
WINTANG WARASTRI