Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap 4 orang yang diduga jaringan pengedar sabu Kampung Ambon. Keempat orang yang diamankan itu antara lain YG (20), ANJ (25), AM (29), dan AJ (32).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keempat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan kompleks ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat internasional," ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram,190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1.900 butir, satu timbangan elektrik, dan 5 unit handphone. Dalam aksinya, pengendalian narkoba yang mereka jajakan disuplai oleh seorang warga negara Malaysia sejak tahun 2018.
"Barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal saja, melainkan dari internasional sudah mulai masuk," kata Hengki.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari tertangkapnya seorang tersangka bernama YG. Ia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat ihwal adanya peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng, Jakarta Barat beberapa hari yang lalu.
Setelah diinterogasi, YG mengaku mendapatkan barang haram itu tersangka ANJ. Di hari yang sama, polisi segera membekuk tiga tersangka pengedar sabu Kampung Ambon yang lain di tempat berbeda, yaitu ANJ, AM, dan AJ. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psikotropika.