Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tersangka pembunuhan yang membungkus jasad korbannya dengan tikar dan kasur di Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Tersangka berinisial HJ, 43 tahun, teman masa kecil korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ari Syam Indradi mengatakan kasus pembunuhan ini sempat viral dan membuat geger warga sekitar Rawa Lumbu pada Senin, 3 Maret 2025. Polisi langsung menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus itu, hingga akhirnya menemukan seorang pelaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan perbuatan pencurian dengan kekerasan. Pelaku adalah teman SD korban," kata Ade Ary saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 6 Maret 2025.
Ade Ary menceritakan awal mula pembunuhan itu terjadi. Hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa pelaku telah menginap di rumah korban sejak 17 Februari 2025. Alasannya karena tempat kerja pelaku berada tidak jauh dari rumah korban. Korban mengizinkan pelaku menginap di kediamannya.
Malam sebelum kejadian, pelaku melihat korban sedang tertidur pulas hingga subuh. Momen ini menjadi awal mula timbul niat jahat dari pelaku untuk membunuh korban dan mengambil seluruh harta berharganya.
"Pelaku menggunakan sebatang kayu untuk memukul kepala belakang korban bertubi-tubi sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah. Setelahnya pelaku memukul bagian perut korban," ucap Ade Ary menceritakan kronologi pembunuhan itu.
Setelah korban tewas, HJ lantas memindahkan jasadnya ke bagian belakang rumah dengan ditutup menggunakan tikar dan kasur. Kayu balok yang digunakan pelaku untuk membunuh korban disimpan di dekat dapur rumah tersebut.
Menurut Ade Ary, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor milik korban. Sedangkan handphone yang dicuri, dibuang ke sungai di Kelurahan Aren Jaya, Kota Bekasi. "Motor korban juga pelaku gunakan untuk bekerja sebagai security di sebuah mall," ujar Ade Ary.
Akibat perbuatan tersebut, kata Ade Ary, pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini unit Resmob Polda Metro Jaya juga terus mendalami kasus tersebut.
Pilihan Editor: Celah Penggelapan Duit Barang Bukti di Kejaksaan