Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pencurian kotak amal masjid. Pencuri kotak amal Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan, ditangkap di Stasiun Citayam, Bogor. Pelaku ditangkap di Stasiun Citayam, setelah turun dari kereta rel listrik (KRL) dari Tanah Abang menuju Stasiun Bogor pada Kamis, 6 Februari 2020 pukul 23.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto, pelaku bernama Abdul Rahman Wahid (29 tahun) tercatat sebagai warga Pancoran Barat, Jakarta Selatan. Menurut dia, setelah melakukan pencurian kotak amal pelaku pindah dari Pancoran ke Citayam, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor. "Dia seorang pengangguran," kata Irwan, Sabtu, 8 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irwan menceritakan pelaku melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan, Senin, 3 Februari 2020 pada pukul 03.30 WIB. Abdul beraksi seorang diri dan bermodal alat pemotong besi berupa gerinda yang digunakan untuk memotong teralis besi dan kotak amal yang terbuat dari besi.
"Cara pelaku melakukan pencurian dengan mencongkel jendela masjid. Kemudian mencolokkan stop kontak yang ada di dalam masjid, menggunakan dua kabel rol yang disambungkan," kata Irwan.
Selanjutnya, kata Irwan, pelaku memotong empat buah gembok kotak amal yang terbuat dari besi dengan menggunakan alat pemotong besi. Setelah berhasil pelaku membawa kotak amal tersebut ke samping kamar mandi masjid dan memotong kembali dengan menggunakan gerinda.
"Setelah berhasil uang yang ada di dalam diambil oleh pelaku. Dia mengaku uang dalam kotak amal berjumlah Rp 235.000," kata Irwan.
Keberhasilan polisi mengungkap pelaku pencurian kotak amal berbekal dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar masjid. Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.