Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi dari Unit Reskrim Polsek Pinang Kota Tangerang menangkap seorang pria usia 44 tahun karena kedapatan memiliki senjata api rakitan. "Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Ahad 10 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zain mengatakan, penungkapan kasus kepemilikan senjata api jenis Pen Gun berikut amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Polisi awalnya menerima infomasi jika di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pinang Kota Tangerang segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap seorang dengan inisial nama AJ, polisi menemukan sepucuk senjata berbentuk pulpen itu dari dalam tas pinggang miliknya.
"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22 mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru," kata Zain.
Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut AJ langsung ditangkap dan beserta barang bukti dibawa ke Markas Polsek Pinang. Dalam hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapatkan pengakuan dari AJ kalau pen gun ini adalah miliknya.
"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Zain.
Pilihan Editor: Kualitas Udara Jakarta Minggu Pagi Ini Lebih Baik Menurut IQAir