Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa orang tua Ghisca Debora Aritonang, mahasiswi tersangka penipuan tiket konser Coldplay.
“Untuk orang tua tersangka sudah kami periksa sebagai saksi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Chandra Mata Rohansyah kepada Tempo melalui pesan singkat, Kamis, 23 November 2023.
Chandra tidak menjelaskan kapan orang tua Ghisca diperiksa. Dia juga tak mengungkap berapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus penipuan tiket Coldplay itu. “Untuk pihak lain yang kami periksa, seperti promotor atau EO belum ada,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ghisca telah ditetapkan tersangka penipuan tiket Coldplay pada Jumat, 17 November lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan total kerugian Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket dari 6 orang pelapor. Para pelapor ini adalah reseller yang memesan tiket konser Coldplay kepada mahasiswi Trisakti tersebut.
Menurut keterangan Susatyo, Gischa Debora Aritonang ikut dalam penjualan 'war tiket' pada pertengahan bulan Mei lalu. "Ia menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket compliment yang dijanjikan," kata Susatyo dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023.
Sejumlah barang bukti milik Ghisca Debora Aritonang, 19 tahun, tersangka penipuan tiket Coldplay yang merugikan korbannya senilai Rp 5,1 miliar, yang disita Polres Jakarta Pusat. Barang bukti antara lain tas dan sepatu bermerek itu digelar pada Senin, 20 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Mahasiswi 19 tahun yang telah ditangkap sejak Jumat lalu itu dihadirkan dalam rilis kasus penipuan tiket Coldplay itu. Dengan tangan diborgol, Ghisca juga telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Sejauh ini, kepolisian sudah menemukan barang bukti berupa mutasi rekening dan barang-barang bermerek seperti sepatu, tas, laptop, handphone yang dibeli sekitar bulan Mei hingga November 2023. Jumlahnya bisa mencapai Rp 600 juta.
"Sisanya hampir Rp 2 miliar digunakan pribadi," ujar Susatyo. Ghisca juga sempat liburan ke Belanda bersama teman-temannya.
Sejauh ini, pihaknya sedang menjalani proses pengembangan menyoal barang bukti pelaku. Polisi menerapkan Pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 penggelapan kepada Ghisca.