Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Timur menurunkan tiga ahli forensik untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku mutilasi mayat perempuan dalam koper di Ngawi. Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, pemeriksaan oleh psikiater itu berlangsung selama enam jam, dari pagi hingga siang pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut, hasil pemeriksaan masih dalam tahap analisis. "Apakah ada kemungkinan tersangka merupakan psikopat atau bukan, nanti kita tunggu saja hasil analisis ahli," ujar Dirmanto dikutip dari laman Instagram @humaspoldajatim pada Ahad, 2 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyelidikan tersebut, lanjut Dirmanto, juga akan mengungkap adanya permasalahan antara tersangka dan korban sebelum kejadian. Padahal, rekaman CCTV menunjukkan keduanya terlihat akrab. “Dari rekaman CCTV terlihat, mereka tampak baik-baik saja. Namun, setelah kami dalami lebih jauh, ternyata ada permasalahan yang melibatkan keduanya. Ini yang sedang kami selidiki lebih lanjut,” kata Dirmanto.
Menurut dia, hingga saat ini polisi masih menganalisis potongan rekaman CCTV untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai peristiwa tersebut. Dirmanto menjelaskan, sebelum terjadinya pembunuhan yang disertai mutilasi ini, yang bersangkutan sempat makan dan baik-baik saja. Seperti tidak akan terjadi pembunuhan.
Sebelumnya, Polda Jatim menjerat tersangka pembunuhan dan mutilasi di Ngawi, Jawa Timur Rahmat Tri Hartanto alias Anto (32 tahun) dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pria yang diduga membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah (29 tahun) itu ditangkap pada Ahad, 26 Januari 2025 pukul 00.00.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Farman, mengatakan Rahmat disangka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin, 27 Januari 2025.
Farman menuturkan, sebenarnya kejadian pembunuhan sudah direncanakan oleh pelaku jauh-jauh hari. Inilah mengapa Rahmat mengajak Uswatun bertemu di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur pada 19 Januari 2025. Keduanya pun check-in di penginapan itu pada malam hari. "Berdasarkan pengakuan, ada cek-cok, dan terjadilah korban dicekik tersangka sehingga meninggal," ucap Farman.
Kemudian, pelaku merasa bingung. Ia pun berpikir bagaimana cara untuk membuang mayat UK. RTH lantas menyiapkan koper berkelir merah yang ia ambil di rumah. Selain itu, ia menyiapkan sejumlah alat seperti plastik, lakban, dan pisau.
"Sekitar tanggal 20 Januari dini hari, pelaku melakukan mutilasi," kata Farman. Rahmat mulai memotong kepala korban. Karena tidak cukup masuk ke koper, ia memutilasi kaki perempuan itu sampai batas paha. Masih tak muat di koper, akhirnya betis korban dimutilasi.
Setelah itu, pelaku berencana membuang potongan tubuh korban. Mula-mula, ia membuang bagian kaki di Ponorogo, Jawa Timur. Kemudian, bagian kepala. Saat melancarkan aksinya membuang kepala korban, sempat ada kejadian kepala itu terbentur jendela sehingga kembali ke mobil. "Dia urung membuang kepala itu."Keesokan harinya, baru Rahmat membuang bagian kepala itu di sebuah daerah di Trenggalek, Jawa Timur. "Sedangkan untuk tubuh, dibuang di daerah Ngawi," ujarnya.
Dinukil dari Antara, Rahmat merupakan suami ketiga Uswatun. Mereka menikah secara agama atau siri. Menurut ayah korban, Nur Khalim, putrinya telah menikah tiga kali. Pertama, Uswatun menikah dengan warga Srengat, Blitar, Jawa Timur. Pernikahannya berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak.
Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang, Jawa Timur juga kandas, setelah memiliki satu anak. Suami ketiga yang ternyata membunuh dan memutilasi Uswatun, berasal dari Tulungagung, Jawa Timur.