Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Didakwa Pembunuhan Biasa

Kasus polisi tembak polisi di Bogor menewaskan Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage

5 Januari 2024 | 09.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus polisi tembak polisi di Rumah Susun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ifan Muhammad Saifoulah dan Iqbal Gilang Dewangga, didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 338 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Anita Dian Wardhani saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Kamis, 5 Januari 2023.

Kedua pelaku juga didakwa Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena senjata api yang digunakan oleh terdakwa menyebabkan tewasnya Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF, 20 tahun,

Selain itu, Ifan Muhammad Saifoulah didakwa pasal 359 KUHP karena dinilai lalai hingga mengakibatkan kematian orang lain. Sementara Iqbal Gilang Dewangga didakwa pasal 56 KUHP karena dianggap sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Kronologi Polisi Tembak Polisi


Dalam dakwaannya, JPU menerangkan peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Ahad, 23 Juli 2023 sekira pukul 01.40 WIB.

Awalnya, pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, Ifan mendapatkan satu unit senjata api Colt 1911 kaliber 45 ACP dari Iqbal di rumahnya di Perumahan Bukit Golf Riverside, Bojong Nangka, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Usai mendapatkan senjata api tersebut, Ifan membawanya dengan tujuan untuk menjualnya. Namun, pada saat dicoba, senjata api tersebut macet saat dikokang, lalu diperbaiki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemudian terdakwa membawa senjata api tersebut berikut magazine yang telah terisi 7 butir peluru, 1 per senjata, dan sebuah boks yang berisi 12 butir peluru kaliber 45 ACP," papar Anita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah senjata api terisi peluru, Ifan pun membawanya ke Rusun Polri Gegana dan masuk ke kamar di lantai 1 milik saksi Alfanugi. Di sana ia kembali menawarkan senjata tersebut sambil memvideokan cara penggunaannya ke rekan-rekannya melalui media sosial.


Usai menawarkan senjata api secara daring, Ifan bersama Alfanugi berniat membeli minuman keras dan meminta bantuan saksi Ahmad Yunisa untuk membelikan minuman jenis kawa-kawa.

Usai menenggak minuman keras, Ifan kembali mengutak-atik senjata api yang dibawanya dan mengeluarkan isi peluru sebanyak tujuh butir. Lalu terdakwa menyusun sisa peluru ke dalam kotak peluru.

Ifan sempat menodongkan senjata api tanpa peluru tersebut ke arah Alfanugi dan langsung ditepis Alfanugi. "Setelah dipastikan aman, senjata api tersebut tidak berisi peluru dan kosong. Saudara Ahmad dan Alfanugi pindah tempat duduk ke arah kasur," ucapnya.

Ketika melihat korban Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) datang, Ifan kembali mengisi senjata api Colt model 1911 kaliber 45 ACP tersebut dengan satu butir peluru dan mengokangnya. "Lalu terdakwa mengarahkan senjata api berisi tersebut ke arah korban Ignatius Dwi Frisco Sirage dengan menggunakan tangan kiri," tuturnya.

Ifan menarik pelatuk senjata api sehingga terjadi ledakan dan peluru mengenai bawah kuping telinga kanan dan mengakibatkan Bripda IDF tewas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus