Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta. Ketiga tersangka itu adalah bos dari perusahaan PT Ray White Indonesia atau Loan Market Indonesia (LMI) dan pengelola gedung PT Dana Purna Investama (DPI) yang kantornya disidak Gubernur Anies Baswedan pada Selasa kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Ray White Indonesia adalah perusahaan agen properti dan konsultasi manajemen bisnis sedangkan PT Dana Purna bergerak di bidang pengelolaan fasilitas gedung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka pertama ERK dirutnya, kedua AHV manajer HRD, ini dari PT DPI," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juli 2021.
Sedangkan untuk PT Ray White Indonesia atau LMI, Yusri mengatakan pihaknya menetapkan Direktur Operasi (COO) yang berinisial SD sebagai tersangka.
Gubernur DKI Anies Baswedan menegur seorang staf dalam sidak di kantor Ray White Indonesia, Sahid Sudirman Centre, Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. Di kantor ini, Anies menemukan pelanggaran peraturan PPKM Darurat. Facebook/Anies Baswedan
Mereka dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit di Pasal 14 ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Mereka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun. Saat ini masih pemeriksaan," kata Yusri.
Dalam sidak kemarin, Gubernur Anies Baswedan memarahi pegawai perusahaan Ray White Indonesia yang tetap bekerja dari kantor pada hari kedua PPKM Darurat. Pegawai perusahaan yang berkantor di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, itu seharusnya bekerja dari rumah (WFH) 100 persen karena bukan sektor esensial.
PPKM Darurat berlaku 3 sampai 20 Juli 2021. Selama periode ini, perusahaan non-esensial wajib WFH 100 persen. Sementara perusahaan esensial, harus WFH 50 persen.
Kantor non esensial itu tertangkap basah melanggar PPKM Darurat saat Anies melakukan inspeksi dadakan. Anies mendapati karyawan tetap bekerja dari kantor walaupun mereka tidak masuk ke kategori sektor esensial maupun kritikal seperti diatur dalam kebijakan PPKM Darurat.
Lewat fitur Instagram Story di akunnya, @aniesbaniesbaswedan, Anies membagikan sidak yang dilakukannya hari ini. Dalam video itu terlihat Anies memarahi seorang pegawai Ray White yang bernama Diana. Sebelum berbicara dengan pegawai tersebut, Anies memanggil HRD Ray White Indonesia.
"Ibu Diana dan perusahaan Ibu tidak bertanggung jawab. Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang. Dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," ucap Anies dengan nada tegas.
Selanjutnya kantor Ray White dipasangi stiker penghentian sementara karena melanggar PPKM Darurat.