Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap AS, 27 tahun, satu di antara dua orang tersangka dalam kasus penipuan jual beli mobil eks taksi oleh PT Deka Reset. Kasus tersebut menelan kerugian korban hingga Rp 3 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tersangka AS ditangkap pada tanggal 22 Mei sekitar pukul 02.30 WIB di Grogol, Kecamatan Petamburan, Kota Jakarta Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus, Jumat, 24 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AS merupakan Marketing di PT Deka Reset. Dia yang bertugas mempromosikan mobil-mobil eks taksi yang berada di bengkel PT Deka Reset melalui beberapa portal media sosial.
“Mobil-mobil tersebut (ditawarkan) dengan harga kisaran Rp 30 juta sampai dengan Rp 60 juta, bahkan ada yang ditawarkan sampai Rp 100 juta,” ujar Firdaus.
Dari promosi yang dilakukan AS, banyak korban yang akhirnya tergiur dengan tawaran tersebut. Harga mobil yang tergolong murah jika dibandingkan harga pasaran, akhirnya membuat korban tak ragu untuk melakukan pembayaran di awal tanpa lebih dulu melihat unit mobilnya.
Padahal kenyataannya, PT. Deka Reset hanya memiliki 5 unit mobil eks taksi yang siap untuk dijual. “Setelah korban berhasil mentransfer uang ke PT Deka Reset, selanjutnya korban ada beberapa yang melakukan pengecekan ke lokasi, ternyata mobil tersebut hanya 5 unit dan 5 unit ini ditawarkan ke beberapa orang,” jelas Firdaus.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Firdaus mengatakan, dalam kasus penipuan PT Deka Reset pihaknya menerima sekitar 12 laporan polisi.
Total korban dalam kasus tersebut kurang lebih ada 45 orang dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar. Polisi memperkirakan tidak menutup kemungkinan korban dalam kasus ini masih akan terus bertambah.
Selain AS, pemilik PT Deka Reset berinisial SEK juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini polisi belum berhasil menemukan keberadaan SEK.
Sementara, atas perbuatannya AS kini terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. “Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Firdaus.
Pilihan Editor: Komjak Juga Terima Info Jampidsus Dikuntit Densus 88