Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan Istana Kepresidenan memiliki 14 salinan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Kordinator Bidang Adovokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Puri Kanesia, mengatakan dokumen tersebut diterima pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari keterangan Ketua TPF Marshudi Hanafi, Sekretaris Kabinet di era SBY waktu itu meminta tujuh salinan dokumen TPF dan tujuh ringkasan dokumen jadi ada 14 dokumen yang dimiliki istana," kata Puri saat ditemui kantornya, Jakarta, Rabu 29 Agustus 2018.
Putri mempertanyakan istana yang menyebutk dokumen TPF tidak diketahui atau bahkan dinyatakan hilang. Bahkan, Putri menyebut 14 dokumen berkas tersebut juga sudah dilimpahkan ke pemerintahan era Presiden Joko Widodo.
Menurut Putri keberadaan dokumen TPF tersebut sangat berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir. Koalisi pun sejak dari dulu mendesak Presiden untuk membuka dokumen tersebut.
Koalisi, kata Putri, menduga pemerintah sengaja menutup-nutupi bahkan menyatakan dokumen itu hilang karena tidak mau mengungkap kasus Munir. "Bisa saja ada nama-nama baru dalam dokumen tersebut yang pemerintah tidak mau membukanya," kata dia.
Leletnya pemerintah menyelesaikan perkara Munir adalah alasan Kontras mengajukan gugatan pembukaan informasi TPF Munir ke Komisi Informasi Publik. Gugatan itu berisi permintaan kepada Sekretariat Negara untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus Munir kepada masyarakat.
Sengketa yang diputus pada 10 Oktober 2016 itu memenangkan gugatan Kontras. Namun putusan itu dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2016 dengan menyatakan dokumen TPF Munir tidak dikuasai Kementerian Sekretariat Negara dan tidak ada kewajiban bagi Kementerian Sekretariat Negara mencari dokumen itu.
Sebelumnya, terpidana pembunuhan atas Munir Pollycarpus Budihari Priyanto bebas dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Munir.