Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polres Tangsel Bekuk Gembong Narkoba Internasional, Sita Barang Bukti Lebih dari 25 Kilogram

Polres Tangsel bergerak sampai ke Bekasi dan Bengkalis yang berujung penyitaan narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau gorila.

17 Agustus 2023 | 12.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat gembong narkoba jenis sabu dan menyita barang bukti sebanyak lebih dari 25 kilogram. Mereka memiliki jaringan pengiriman dari Malaysia lewat jalur laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Retno Jordanus, mengungkap kalau perburuan terhadap sindikat ini dilakukan sampai ke Bengkalis, Riau. "Pertama kami menangkap tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram di salah satu hotel di Serpong," katanya pada Kamis 16 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari penangkapan itu, polisi bergerak membekuk anggota sindikat pengedarnya yang ada di Ciputat serta Cipondoh di Kota Tangerang. Hasil observasi selama dua bulan mengantar polisi Tangerang Selatan bergerak lebih jauh ke Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau

Retno Jordanus mengatakan seluruhnya ada sembilan tersangka yang berhasil ditangkap dengan total barang bukti lebih dari 25 kilogram. "Ada yang kurir, pengendali, penyedia kapal," katanya sambil menambahkan sebagian besar barang bukti dicegat dalam pengiriman ke Bengkalis. 

Polres Tangsel, Retno Jordanus menambahkan, juga menyita barang bukti 3,7 kilogram ganja dari tiga tersangka yang ditangkap di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain itu tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak lebih dari 2 kilogram dari dua tersangka yang lain lagi yang dibekuk di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," kata Retno Jordanus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus