Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

30 Agustus 2022 | 20.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah diperpanjang, 20 hari saja yang pertama,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian setelah rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, 30 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andi Rian menegaskan masa penahanan empat tersangka kasus pembunuhan Yosua itu telah diperpanjang sebelumnya. Namun, Andi Rian tidak mengungkapkan kapan perpanjangan masa tahanan itu dilakukan.

"Saya nggak inget tanggalnya," ujarnya.

Ada 74 adegan dalam rekonstruksi

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat elesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.

Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer. 

Dari total 74 adegan yang dilakukan di dua lokasi, 51 di antaranya digelar di Jalan Saguling. Reka ulang di rumah Magelang diganti dan digabung di rumah Saguling.

“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Andi Rian.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi yang berlangsung 7,5 jam ini dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Sesuai perintah Kapolri rekonstruksi ini digelar secara transparan mungkin,” kata Dedi setelah rekonstruksi selesai. 

Rekonstruksi selesai pada pukul 17.00 WIB dengan adegan para tersangka kembali ke rumah Saguling dan tersangka Ricky Rizal kembali ke Duren Tiga dengan sepeda motor. Ferdy Sambo langsung dibawa dengan kendaraan taktis Brimob setelah reka ulang rampung.

Ferdy Sambo terancam hukuman mati 

Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.  Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard, Brigadir Rcky, dan Kuat Ma'ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.


Baca: Rekonstruksi: Brigadir J Memohon Ampun di Depan Ferdy Sambo Sebelum Ditembak Bharada E


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus