Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap 370 tersangka judi online dalam kurun waktu lima bulan terakhir, mulai 15 Juni hingga 1 November 2024. Para tersangka tersebut berasal dari 300 kasus judi online yang diungkap oleh Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Polri. Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik, antara lain 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, dan 34 situs judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selanjutnya, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, dan terakhir, total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Bareskrim, Sabtu, 2 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep menyebut, ini adalah salah satu bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam melaksanakan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Selain langkah penegakan hukum, kata Asep, juga melakukan pencegahan preemtif dan preventid. "Sebanyak 12.308 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instaasi pemerintahan," ujar Asep.
Selain itu, Polri juga mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian sebanyak 76.722 konten atau situs.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Perubahan Jeratan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007, Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, Tentang Tindan Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,"