Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Praktisi Hukum Sebut Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dijerat TPPU, Asal..

Praktisi hukum pidana Rinto Wardhana ikut menanggapi kasus yang menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan.

9 Maret 2022 | 16.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum pidana Rinto Wardhana ikut menanggapi kasus yang menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Rinto, Pasal 27 ayat 2 UU ITE dapat dikenakan kepada afiliator dan atau influencer yang menyampaikan konten yang berisi muatan perjudian. "Disamping itu, Pasal 28 Ayat 1 UU ITE juga dapat dikenakan kepada mereka karena menyebarkan konten berisi kabar bohong yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen," ujar dia dalam keterangan tertulis Rabu, 8 Maret 2022.

Namun, apakah apakah TPPU dapat dikenakan kepada afiliator atau influencer, menurut Rinto tidak bisa. Alasannya mereka tidak secara aktif dan langsung menerima dana dari korban. Sehingga ancaman pasal TPPU kepada afiliator dan influencer tidak dapat dikenakan.

"Penekanannya adalah apakah mereka secara langsung mengelola dana dari korban atau tidak," katanya.

Dalam tindak pidana pencucian uang, biasanya penyidik akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka menelusuri aliran dana di rekening Tersangka.

"Seperti dalam pernyataan saya soal TPPU, maka akan sulit bagi penyidik untuk membuktikan aliran dana berupa penerimaan langsung dana dari para korban," tutur Rinto.

Namun, dia melanjutkan, berbeda jika afiliator atau influencer terbukti menerima dana dari terlapor atau tersangka dari pelaku TPPU. Maka afiliator atau influencer itu dapat dikenakan ketentuan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 dimana pasal 5 ini mengancam siapa saja yang menerima dana yang diduga berasal dari kejahatan. "Atau tindak pidana," ujar dia.

Adapun Yudi Purnomo, eks Pegawai KPK memiliki pandangan berbeda. Ia menyebut afiliator bisa dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi kenapa Indra Kenz bisa juga disangkakan dengan UU TPPU? Karena tindak pidana penipuan masuk ke dalam asal dari TPPU,” kata Yudi seperti dikutip Tempo dari Channel Youtube Yudi Purnomo Harahap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Pasal 3 menurut Yudi, penyidik harus dapat membuktikan perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 3. Perbuatan ini mulai dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga membelanjakan.

“Jadi ketika ada uang hasil tindak pidana dibelanjakan, harus benar-benar dibuktikan. Minimal harus ada dua orang saksi lah,” katanya.

Di Pasal 5 yang mengatur soal aliran dana uang hasil kejahatan, Menurut Yudi siapa saja yang menerima uang hasil kejahatan, maka ia juga dapat menjadi tersangka juga. Tetapi, aliran dana ini harus diketahui betul sumbernya dari hasil kejahatan.

“Bisa jadi dia menerima uang, tapi dia enggak tahu karena mungkin nilainya itu enggak besar. Tapi bisa juga nilainya besar dan dia pura-pura engga tahu. Makanya di sini penting untuk patut diduga dalam penyelidikan. Penyidik harus melihat apakah aliran dana itu wajar atau tidak wajar,” ujarnya.

Selanjutnya Pasal 10 tentang orang-orang yang membantu dalam TTPU akan dipidana dengan pidana yang sama. “Jadi, kalau dia cuma bantuin doang ya dia nilainya sama dengan orang yang kena tindak pidana pencucian uang itu tadi. Bedanya, jika tersangka utama dipidana maksimal 20 tahun, yang membantu hanya dipidana maksimal 5 tahun,” kata Yudi.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi afiliator aplikasi binary option Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Sementara Doni Salmanan ditetapkam sebagai tersangka untuk aplikasi Quotex. Kedua aplikasi itu merupakan judi berkedok perdagangan saham.

Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. Dan keduanya juga sudah dilakukan penahanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan penahanan Doni Salmanan dilakukan penahanan karena dua alasan. Alasan subyektif, penyidik khawatir Doni Salmanan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Sementara alasan obyektif, ancaman hukuman terhadap Doni di atas 5 tahun. Penyidik akan menelusuri aliran dana dari Doni," tutur Ramadhan kemarin.

Baca: Polisi Dalami Kemungkinan Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus