Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pria 40 Tahun di Tangerang Selatan Curi 18 Helm untuk Beli Sabu

Pria berusia 40 tahun di Tangerang Selatan mencuri helm hanya untuk membeli narkotika jenis sabu.

31 Juli 2024 | 07.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Bonge, pria berusia 40 tahun, mencuri helm hanya untuk membeli narkotika jenis sabu. Dia melakukan pencurian tersebut sebanyak 18 kali di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah mendapat aduan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pondok melakukan penyelidikan. Bonge pun berhasil ditangkap di sebuah rumah kos. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan aduan tersebut mulanya bersumber dari media sosial.  "Adanya pengaduan masyarakat melalui medsos yang menyampaikan mengalami kerugian hilangnya helm pada saat memarkirkan kendaraan roda dua di toko wilayah Bintaro dan Pondok Aren. Kami dari Polsek Pondok Aren lakukan penyelidikan dan cek CCTV,” ujar Bambang, Selasa 30 Juli 2024. 

Polisi mengantongi identitas Bonge setelah melihat video viral tersebut. “Alhamdulillah kami dapat wajah pelaku, kemudian kami analisis hingga pada Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, kami amankan pelaku inisial A.D. di daerah Jurangmangu Timur," kata dia. 

Bambang menyatakan Bonge mengakui telah mencuri sejak awal Juli hingga saat ini. Bahkan Bonge telah menggasak 18 helm milik masyarakat. 

"18 kali di wilayah Pondok Aren dan Ciledug. Modus pelaku yaitu mengincar dan maping mana helm yang mempunyai harga dan kualitas bagus," ujarnya. 

Setelah mendapatkan helm, kata Bambang, Bonge memasarkan hasil curiannya secara daring dan melakukan transaksi COD. "Hasilnya untuk membeli narkotika jenis sabu," ujarnya. 

Kapolsek Pondok Aren mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan guna mencegah pencurian. “Saat ini kami juga kembangkan jaringan dia termasuk penadahnya serta tindak lanjut kasus narkobanya,” katanya.

Adapun Bonge disangkak dengan perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus