Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pro Kontra Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati tapi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo batal dihukum mati. Dalang pembunuhan Brigadir Yosua itu divonis penjara seumur hidup.

10 Agustus 2023 | 12.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung RI memangkas hukuman Ferdy Sambo memicu pro kontra. Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu batal dihukum mati. Putusan kasasi mengubah vonis Eks Kadiv Propam Polri tersebut menjadi penjara seumur hidup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas bagaimana pro kontra putusan Mahkamah Agung RI memangkas hukuman Ferdy Sambo dari dihukum mati menjadi penjara seumur hidup?

1. IPW sebut putusan MA sudah tepat

Pihak pro datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Mereka menilai putusan kasasi MA sudah tepat. Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso jika putusan MA masih sama dengan putusan pengadilan tingkat satu dan banding, pengadilan mengesampingkan hak meringankan. Tindakan Ferdy Sambo, kata dia, tidak dapat dibenarkan. Tapi, aspek sosiologis tak boleh diabaikan.

“Jika menutup aspek sosiologi tersebut, hakim telah menutup dan bertindak tidak adil,” kata Sugeng, Rabu, 9 Agustus 2023.

Sejak awal, kata Sugeng, IPW dalam sikapnya sejak awal tidak setuju dengan hukuman mati. Termasuk terkait putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Pihaknya mengaku, gara-gara pernyataan tersebut, dia mendapat hujatan publik.

“IPW sedari awal sudah menyatakan bahwa putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo adalah putusan yang tidak layak,” ucap Sugeng Teguh Santoso.

2. Mahfud MD: Hukuman mati dan penjara seumur hidup kualitasnya sama

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan menghormati keputusan MA. Kendati demikian, Mahfud tak ambil pusing dengan perubahan vonis tersebut. Sebab, menurut dia kedua hukuman itu sama saja. Artinya, ketentuan hukumnya tidak ditentukan oleh angka.

“Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023.

3. Keluarga Brigadir Yosua pertanyakan transparansi persidangan

Di sisi lain, pihak kontra datang dari keluarga Brigadir Yosua. Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, terkejut saat mendapat kabar hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dipangkas menjadi penjara seumur hidup. Dia mengaku tak tahu-menahu ihwal proses kasasi yang berjalan di MA. Katanya, dia dan keluarga baru mengetahui putusan itu pada Selasa sore, 8 Agustus 2023 setelah dihubungi awak media.

“Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong. Tidak ada angin, tidak ada hujan, (tiba-tiba) ada petir. Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan. Bagaimana kita mengetahui secara transparan?” kata Samuel saat berbicara di program sebuah TV swasta, Rabu, 9 Agustus 2023, ihwal putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo tersebut.

TIKA AYU | M JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA
Pilihan editor: Richard Eliezer Cuti Bersyarat Setelah Keluar dari Penjara, Apa Itu?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus