Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus korupsi Garuda Indonesia. Setelah kasus ini, tim relawan pendukung Jokowi, Projo mendorong penegak hukum mengusut kasus korupsi lain yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Projo, pengusutan kasus korupsi Garuda itu sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengusutan korupsi di Garuda sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap maskapai pelat merah tersebut," kata Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko dalam keterangannya, Selasa, 28 Juni 2022.
Handoko menjelaskan, di lain pihak KPK sedang mengusut kasus tindak pidana pencucian uang dan suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan, Roll Royce. Dengan adanya penetapan tersangka ini, dugaan kasus suap dan pencucian uang di Garuda pada 2011-2021 sudah semakin menguat.
"Peran Kementerian BUMN dan penegak hukum sangat vital dalam mendorong pengusutan kasus korupsi di seluruh perusahaan negara," kata Handoko.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pesawat.
Sebelum Emirsyah, kejaksaan telah mengumumkan tiga tersangka di kasus ini. Di antaranya VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Setijo Awibowo; Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, Agus Wahjudo; dan VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat (tempat duduk) jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada PT Garuda Indonesia.
Dalam tahapan perencanaan oleh tersangka Setijo Awibowo diduga tidak terdapat laporan analisis pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi dan persetujuan board of director (BOD).
Tahap pengadaan pesawat evaluasi, kata dia, mendahului Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, performance pesawat selalu alami kerugian saat dioperasikan. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 609.814.504 dolar Amerika Serikat atau nilai ekuivalen Rp 8,8 triliun.
M JULNIS FIRMANSYAH I ROSENO AJI NUGROHO