Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

19 Maret 2024 | 14.19 WIB

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Perbesar
Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap sepasang suami istri berinisial DL 33 tahun dan RA 29 tahun dalam praktek prostitusi online di Karawaci, Kota Tangerang. Mereka.menjajakan dua remaja berinisial UYN (17 tahun) dan AF (17 tahun) melalui aplikasi Michat dengan sistem Open by Online (Open BO). "Dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa 19 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Zain mengatakan, DL dan RA melakukan praktek prostitusi online ini di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang." DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF," kata Zain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pengungkapan berawal pada Sabtu 16 Maret, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online. 

Selanjutnya, Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari  melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. "Ternyata informasi itu benar," kata Zain. 

Menurut Zain, dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi. 

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," kata Zain. 

Polisi menjerat DL dan RA  dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak." Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta," kata Zain. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus