Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar, dalam putusan perkara korupsi pengadaan pesawat Garuda jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta pada Kamis, 24 Oktober 2024. Majelis hakim dipimpin oleh Sumpeno, dengan anggota Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono, Hotma Maya Marbun, dan Gatut Sulistyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan 'tindak pidana korupsi secara bersama-sama' sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum," bunyi salah satu poin amar putusan dalam dokumen yang dilihat Tempo, Selasa, 29 Oktober 2024.
Adapun dakwaan primair penuntut umum adalah Emirsyah Satar melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi poin kedua amar putusan.
Hukuman itu lebih berat dibandingkan vonis 5 tahun penjara yang diketuk Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut juga lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 8 tahun.
Selain pidana badan, Majelis Hakim PT Jakarta juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Emirsyah Satar juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD 86.367.019. Apabila dikonversikan, jumlah tersebut setara dengan Rp 1.360.323.732.759 atau Rp 1,36 triliun, dengan asumsi kurs USD 1 sama dengan Rp 15.750.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pelaku Penyanderaan Anak Kecil di Pospol Pejaten, Berhalusinasi karena Narkoba