Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.

29 Oktober 2024 | 10.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar, dalam putusan perkara korupsi pengadaan pesawat Garuda jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta pada Kamis, 24 Oktober 2024. Majelis hakim dipimpin oleh Sumpeno, dengan anggota Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono, Hotma Maya Marbun, dan Gatut Sulistyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan 'tindak pidana korupsi secara bersama-sama' sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum," bunyi salah satu poin amar putusan dalam dokumen yang dilihat Tempo, Selasa, 29 Oktober 2024.

Adapun dakwaan primair penuntut umum adalah Emirsyah Satar melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi poin kedua amar putusan. 

Hukuman itu lebih berat dibandingkan vonis 5 tahun penjara yang diketuk Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut juga lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 8 tahun.

Selain pidana badan, Majelis Hakim PT Jakarta juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Emirsyah Satar juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD 86.367.019. Apabila dikonversikan, jumlah tersebut setara dengan Rp 1.360.323.732.759 atau Rp 1,36 triliun, dengan asumsi kurs USD 1 sama dengan Rp 15.750.

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus