Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo hadir memenuhi panggilan KPK pada Rabu 1 Maret 20023. Ia datang untuk memberikan klarifikasinya soal harta kekayaannya yang dianggap tidak wajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rafael Alun terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.00 WIB. Ia langsung masuk dan duduk di ruang tunggu lobi utama Gedung Merah Putih KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ayah dari tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah usia, Mario Dandy Satriyo itu terlihat mengenakan batik cokelat dengan jaket berwarna hitam. Ia juga terlihat mengenakan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya.
Kedatangan Rafael Alun untuk memberikan keterangan perihal harta kekayaannya yang besar. Tercatat di LHKPN kekayaan Rafael Alun mencapai Rp 56 miliar. Jumlah itu dipertanyakan karena Rafael disebut hanya menjabat sebagai Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut salah satu materi yang akan ditanyakan nanti adalah bagaimana Rafael Alun memperoleh harta kekayaannya tersebut.
"Untuk mengklarifikasi menyangkut penghasilan, kan itu. Kan di LHKPN itu selain menanyakan jumlah harta tapi juga sumbernya," kata Alex saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023.
Harta Rafael Alun disorot setelah kasus anaknya mencuat
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat. Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga si korban mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael Alun. Mereka menyatakan telah melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum sejak 2020.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.
KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya. Karena itu, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan untuk Rafael. KPK mengundang Rafael Alun Trisambodo untuk melakukan klarifikasi mengenai sumber kekayaannya pada hari ini, Rabu, 1 Maret 2023.