Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polres Kota Serang akan menjerat Raja Kerajaan Ubur Ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dengan pasal penodaan agama dan UU ITE.
Baca: Ini Tiga Fakta yang Mengungkap Aktivitas Kerajaan Ubur Ubur
Kepala Kepolisian Resor Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin mengatakan rekomendasi dari MUI Kota Serang menyatakan perbuatan Aisyah telah menistakan dan menodai agama.
"Seperti diatur dalam pasal 156 KUHP dan UU ITE pasal 28 karena telah menyebarkan ujaran di media sosial," ujar Komarudin usai rapat bersama dengan MUI, Kejaksaan, Kantor Kementerian Agama Kota Serang, Kamis malam 16 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk itu, kata Komarudin, penyidikan akan berlanjut sebagai proses penegakan hukum terhadap Aisyah. Ajaran Raja Kerajaan Ubur Ubur itu telah dinyatakan oleh MUI sebagai sesat dan menyesatkan.
Proses penegakan hukum ini, kata Komarudin, juga untuk pembelajaran bagi pelaku dan orang lain yang melakukan perbuatan serupa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait dengan status Aisyah saat ini, Komarudin menegaskan belum sebagai tersangka. Karena, polisi masih terus melakukan pendalaman dan bukti bukti lainnya untuk menjerat perempuan yang mengaku Raja Kerajaan Ubur Ubur tersebut.
"Status masih dalam proses lidik, nanti kalau sudah penyidikan baru status tersangka ditetapkan," kata Komarudin.
Baca: Kerajaan Ubur Ubur: Cerita Warga dan Ketua RT Setempat
Komarudin mengatakan proses penegakan hukum terhadap Aisyah ini dilakukan setelah polisi menerima rekomendasi dan pendapat hukum dari MUI Kota Serang.
Dalam fatwanya MUI Kota Serang menyatakan ajaran kerajaan Ubur-ubur yang dipimpin Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan tersebut sesat dan menyesatkan.
"Sehingga hal tersebut dapat dikenakan pasal Penistaan Agama dan Kerajaan Ubur ubur harus dibubarkan dan diproses hukum," ujar Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tajuddin dalam rilis yang diterima Kamis lalu.
Menurut Amas Tajuddin, MUI Kota Serang menyatakan ada dua poin yang menjadi landasan para ulama mengambil keputusan Kerajaan Ubur Ubur sebagai aliran sesat.
Poin pertama yang sesat menyesatkan adalah Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah SWT sanghiyang tunggal.
Poin lain adalah Aisyah dan pengikut Kerajaan Ubur Ubur meyakini bahwa Hajar Aswad disukai dan diciumi oleh orang Islam karena berbentuk kelamin perempuan. MUI Kota Serang menilai hal ini sesat dan menyesatkan