Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ramai Soal Harta Kekayaan Pejabat DKI, Ingin Tahu Harta Pejabat Lain? Cek di e-LHKPN, Begini Caranya

Publik bisa ikut memantau harta kekayaan pejabat negara. Caranya dengan mengakses laman e-LHKPN.

20 Desember 2022 | 13.40 WIB

Sejumlah pegawai KPK mencoba komputer yang terpasang di dalam bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Kegiatan utama bus ini nantinya berupa edukasi antikorupsi untuk pelajar dan masyarakat umum, sosialisasi <i>e-LHKPN</i> dan gratifikasi, serta kuliah umum di perguruan tinggi. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Sejumlah pegawai KPK mencoba komputer yang terpasang di dalam bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 September 2018. Kegiatan utama bus ini nantinya berupa edukasi antikorupsi untuk pelajar dan masyarakat umum, sosialisasi <i>e-LHKPN</i> dan gratifikasi, serta kuliah umum di perguruan tinggi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyoroti harta kekayaan para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada pejabat yang memiliki 20 hingga 25 bidang tanah. Alexander Marwata pun mempertanyakan kewajaran pejabat yang memiliki aset sebanyak itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Ini banyak saya lihat pejabat Pemprov DKI punya tanah berpuluh bidang, saya tidak tahu. Ini mudah-mudahan itu juga dari hasil yang halal,” katanya di Balai Kota, Kamis, 15 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mengutip laman KPK, masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi harta kekayaan pejabat. Sebab, setiap tahunnya para pejabat wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Kewajiban menyerahkan LHKPN ini diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK Denny Setiyanto, menjelaskan penyelenggara negara yang wajib melapor harta kekayaan yaitu pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara. Mereka wajib mencatatkan seluruh harta yang dimiliki, baik pribadi, pasangan, maupun anak yang masih merupakan tanggungannya dalam LHKPN.

Setelah pejabat melaporkan hartanya, KPK akan mengumumkan LHKPN mereka disitus elhkpn.kpk.go.id. Situs ini dapat diakses oleh publik. Sehingga masyarakat dapat dengan bebas melihat rincian harta kekayaan pejabat mulai dari nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, hingga surat-surat berharga. Di situs tersebut, masyarakat bisa melaporkan jika ada harta kekayaan negara yang tidak sesuai, dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.

“LHKPN mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, sebagai instrumen untuk mengetahui rekam jejak penyelenggara negara, pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, dan edukasi bagi masyarakat tentang integritas dan transparansi,” kata Denny, Rabu, 21 September 2022.

Cara Akses e-LHKPN

Lalu bagaimana cara melihat harta kekayaan pejabat di situs e-LHKPN?

1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id kemudian klik menu e-Announcement.

2. Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN pejabat yang dimaksud.

3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total rincian harta kekayaan pejabat.

Perlu diketahui, berdasarkan penelusuran Tempo.co, situs ini hanya maksimal diakses menggunakan perangkat desktop. Pada beberapa gawai atau versi mobile, hasil pencarian tidak dapat ditampilkan. Hal serupa juga berlaku meskipun Anda telah mengganti peramban ke versi desktop. Sehingga direkomendasikan untuk menggunakan perangkat berbasis komputer agar dapat mengakses situs e-LHKPN ini.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus