Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rantai Penjulan Sabu Cair di Diskotek MG Dikendalikan Lima Orang

Badan Narkotika Nasional atau BNN menetapkan lima orang sebagai tersangka peredaran sabu di diskotek MG di Jalan Tubagus Angke

19 Desember 2017 | 13.18 WIB

Sejumlah pengunjung diskotek yang terjaring saat penggrebekan oleh BNN, berbaris di Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12). Dalam penggerebekan tempat diskotek yang didalamnya terdapat laboratorium pembuat narkoba itu petugas BNN mengamankan 120 orang pengunjung diskotek yang terindikasi positif menggunakan narkoba serta sejumlah barang bukti.  ANTARA FOTO
Perbesar
Sejumlah pengunjung diskotek yang terjaring saat penggrebekan oleh BNN, berbaris di Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12). Dalam penggerebekan tempat diskotek yang didalamnya terdapat laboratorium pembuat narkoba itu petugas BNN mengamankan 120 orang pengunjung diskotek yang terindikasi positif menggunakan narkoba serta sejumlah barang bukti. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menetapkan lima orang sebagai tersangka peredaran sabu di diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Mereka adalah Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kelima tersangka yang sudah ditangkap mempunyai peran masing-masing," kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, Senin, 18 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Arman mengatakan Wastam mempunyai peran sebagai pengawas, Ferdiansyah sebagai penyedia, Dedi penghubung, Mislah kurir dan Fadly captain. Kelima tersangka terlibat dalam rantai penghubung pelanggan untuk membeli sabu cair tersebut.

Baca: Ini Sandi untuk Pesan Sabu Cair di Diskotek MG Club

Menurut Arman, cara pembelian sabu cair ini juga tidak mudah. soalnya, tamu wajib memperlihatkan  kartu anggota kepada captain. Kemudian captain meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair.

"Pembeli adalah tamu diskotek yang memiliki kartu anggota yang berlaku enam bulan. Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp 600 ribu."

Setelah itu, kurir mengontak  penghubung, dan penghubung akan meminta narkoba ke lantai empat yang dijadikan tempat penyimpanan dan produksi. Kemudian penghubung menyerahkan kepada kurir serta meminta uang sesuai harga.

Selanjutnya kurir menyerahkan kepada tamu atau pembeli. Pada akhir pekan jumlah pengunjung bisa mencapai 250 orang. "Sedangkan pada hari biasa hanya 75 orang."

Selain itu, BNN telah menetapkan dua orang masuk daftar pencarian orang atas temuan sabu cair di diskotek MG. Kedua DPO tersebut bertugas sebagai pemilik sekaligus penanggungjawab dan koordinator lapangan.

Mereka adalah Agung Ashari Al Rudy sebagai pemilik dan penanggungjawab dan koordinator lapangan Samsul Anwar Al Awang sebagai koordinator lapangan dikotek itu, sebagai DPO. "Kami masih memburunya," kata Arman

Selain itu, polisi juga masih melakukan penyidikan kepada 2 petugas keamanan diskotek, 2 bartender, 2 roomboy, 2 waiters, 2 kasir dan seorang disk jockey. "Kasusnya masih dalam pengembangan," ujarnya.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus